PETASULTRA.COM-KONSEL,Sejak tahun 1996 PT.Sumber Madu Bukari(SMB) melakukan kesepakatan harga tanah dengan masyarakat tepatnya di gelar Lambuiya tanggal 16 Desember 1996.,Kamis 13/08/2020.,

Perjanjian antara masyarakat dan Pihak PT.SMB menuai problem terkait harga tanah yang di sepakati bahkan PT.SMB melakukan upaya upaya di luar dari koridor hukum.,

“sesuai dengan kesepakatan Pihak PT.SMB Dan Masyarakat yang tertuang di berita acara tertanggal 16 Desember 1996,yakni Rp.300/M2, harga tanah,namun faktanya sampai PT.SMB failed masyarakat hanya menerima Rp.100 sebagai panjar/Rp 1.000.000.per Ha.,” papar sarwan tekasolly (korlap 1)

Lanjut“bahkan penguasaan lahan PT.SMB secara paksa terhadap masyarakat dengan cara melakukan penggusuran di malam hari.,”

Failednya PT.SMB dan beralih kepemilikan iup yakni PT.Marketido Selaras(ms)mengklaim bahwa semua persoalan persoalan sudah terselesaikan Sebelum peralihan kepemilikan IUP menimbulkan respon negatif terhadap masyarakat Framatal sebab itu tidak benar adanya.,

“berdasarkan berbagai polemik yang di tinggalkan Eks PT.SMB dan beralih ke PT.MS.maka kami yang tergabung dalam Front masyarakat Tani Motaha-Lamoen(Framatal) mendesak Bupati Konawe selatan sebagai penentu kebijakan untuk segera mengembalikan Lahan reboisasi yg telah di duduki masyarakat Framatal dan segera menekan PT.MS Melunasi pembayaran yang belum terselesaikan dari tahun 1996 sampai saat ini yakni tanah dan tanaman yang berada di wilaya Apl maupun Reboisasi Yang di gusur paksa oleh PT.SMB Jika pemda membuat kebijakan tidak pro dengan rakyat maka dia nyatakan gagal dalam memimpin konawe selatan.,Kecam sarwan tekasolly

Kontributor : Sarwan

Baca Juga  Jalan rusak parah di Landono Konawe Selatan,warga tanam pisang di tengah jalan harap pemerintah perbaikan