PETASULTRA.COM.KENDARI—Rapat Dengar Pendapat 29 Juli 2020 yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaaan penjualan Dokumen PT Sumber Bumi Putra. Tidak dihadiri Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Syahbandar UPP Kelas III Molawe dan Direktur PT Sumber Bumi Putra.

Aksan Jaya Putra selaku pimpinan sidang Komisi III. Sangat menyesalkan atas ketidakhadiran para undangan instansi terkait dan Direktur PT SBP, untuk itu sidang kami skors dan akan mengagendakan RDP berikutnya.

Sementara itu Oschar Sumardin Kordinator Koalisi Pemuda Mahasiswa Konawe Utara semakin kuat dugaan kalau ada kongkalikong antara instansi terkait dan pihak SBP dalam hal penjualan Dokumen guna pengiriman Ore/Nickel perusahaan lain. Ada hal apa sehingga mereka tidak menghadiri RDP.

Kami mendesak DPRD Provinsi harus segera membentuk Pansus terkait dugaan penjualan dokumen PT SBP ini, karena kami duga ada kekuatan besar yang membackup penjualan Dokumen yang dilakukan PT SBP.
Kami juga meminta Dinas ESDM Provinsi untuk segera membentuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna melakukan Penyidikan dalam aktivitas penjualan Dokumen PT SBP.

Baca Juga  Tokoh Pemuda Kabawo Raya Siap Menangkan Rusman-Bachrun

Hal senada juga disampaiakan Budianto dalam penyampaiannya “mendesak agar DPRD Provinsi Meminta Surat Keterangan Verifikasi PT SBP di Dinas ESDM dan Surat Izin Berlayar di Syahbandar UPP Kelas III Molawe kami yakin pasti ada selisih penjualan Ore antara Dinas ESDM dan Syahbandar UPP Kelas III Molawe”.

Hasil investigasi kami dilokasi PT SBP tidak pernah melakukan aktivitas pengiriman ore Nickel, bagaimana mau mengirim ore Jetty PT SBP saja tidak ada. Kok bisa Ada aktivitas pengiriman ore menggunakan Dokumen PT SBP.

Maka dari itu kami akan terus mempresure persoalan ini sampai Adanya Tindakan oleh aparat penegak Hukum untuk Menghentikan Aktivitas Dugaan Penjualan Dokumen PT. Sumber Bumi Putra (SBP). Tutupnya