Kuasa Hukum SMRC, Zia and Partners Law Fram. (Istimmewa)

PETASULTRA.COM-MUNA. Masyarakat Kabupaten Muna kembali dihebohkan dengan beredarnya surat Permohonan Klarifikasi dan Somasi kepada Bakal Calon Bupati Muna, LM. Rajiun Tumada, yang dilayangkan oleh Advokad dan Konsultasi Hukum Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Hal itu terkait hasil survey palsu mengatas namakan SMRC yang diduga dilakukan LM. Rajiun Tumada untuk kepentingan mendapatkan dukungan suara dari sejumlah partai politik pada Pilkada serentak Kabupaten Muna 9 Desember 2020.

Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 183/SK/ZIA/VII/2020 tetanggal 28 Juli 2020, Advokad dan Konsultasi Hukum Zia and Partners Law, yang bertindak sebagai kuasa hukum Direktur Eksekutif SMRC, Sirajuddin Abbas melayakan beberapa poin pertanyaan.

Diantaranya meminta klatifikasi kepada LM. Rajiun Tumada selaku salah satu bakal calon Bupati Muna terkait dengan adanya laporan hasil survei tersebut.

Kuasa hukum SMRC juga menanyakan apakah LM. Rajiun Tumada mengetahui dan menggunakannya? dan jika mengetahui, maka turut meminta siapa saja yang diduga terlibat dalam pembuatan laporan hasil survei palsu tersebut.

Baca Juga  Rusman Gandeng Bachrun La Buta, Kabawo Raya Siap Menangkan Petahana ke Tiga Kalinya
surat klarifikasi dan somasi yang dilayangkan kuasa hukum SMRC. (istimewa)

“Klarifikasi saudara (LM. Rajiun Tumada) sangat penting bagi kami agar melakukan langkah hukum berikutnya untuk menjaga kepentingan dan nama baik klien serta mencegah adanya kejadian serupa yang dapat merugikan banyak pihak dalam proses Pilkada tahun ini,” tegas Ketua Advokat dan Konsultasi Hukum Zia N Partners Law, H. Andi Syafrani melalui press releasenya, Rabu (29/7/2020).

Kuasa Hukum SMRC juga menegaskan apabila LM. Rajiun Tumada ternyata telah turut menggunakan atau setidaknya mengetahui bahwa dokumen tersebut telah digunakan untuk kepentingan selaku Bakal Calon Bupati Muna.

Maka Kuasa Hukum SMRC mensomasi LM. Rajiun Tumada untuk menarik dokumen tersebut dalam waktu paling lambat 7 hari setelah surat diterima.

“Sebelumnya Klien kami telah menerima informasi tentang adanya laporan survei SMRC berjudul “Peluang Calon-Calon Bupati Dalam Pilkada Kabupaten Muna”, temuan servei tanggal 15-30 Juni 2020,” tutupnya.

Penulis: Arto Rasyid