PETASULTRA.COM. Kendari – Badan usaha CV. Tanggobu Jaya diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah timbunan secara ilegal bekerjasama dengan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerja sama itu tertuang dalam kontrak nomor : 001/OSS-TJ/III/2020.
Belakangan diketahui perusahaan CV. Tanggobu Jaya melakukan pengerukan tanah timbunan, padahal belum mengantongi dokumen IUP produksi. Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga masih dalam proses hukum atas dugaan aktivitas di dalam kawasan.


Karena usaha ilegal itu, Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra mendesak Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra, agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya, karena telah melakukan pelanggaran hukum.

Sekretaris Umum (Sekum) Forsemesta Sultra, Budianto mengatakan dalam orasinya , aktivitas pertambangan Tanah urug secara ilegal yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya tak hanya berdampak terhadap masyarakat Konawe, dampak buruknya turut dirasakan masyarakat Konawe Utara (Konut).


Sebab, aktivitas CV. Tanggobu Jaya menggunakan jalan umum, sehingga kondisi jalan yang dilalui masyarakat Konawe dan Konut nampak berdebu, berlubang dan berlumpur.

Baca Juga  Kapolres Metro Jakarta Barat Minta Anggota Amankan Aksi Sesuai aturan


Olehnya itu, Budianto mendesak pihak-pihak terkait agar segera melakukan langkah tegas terhadap aktivitas ilegal CV. Tangobu Jaya. Sebab, jika tak ada tindak lanjut, maka dipastikan akan menimbulkan konflik horizontal.

Lebih lanjut, Budianto mengungkapkan, selain beraktivitas tanpa dilengkapi dokumen IUP produksi, CV. Tanggobu Jaya juga diduga mengeruk tanah di atas lahan-lahan yang sedang dalam perkara hukum.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, Bareskrim Mabes Polri telah melakuka police line atas dugaan aktivitas di dalam kawasan, dan saat ini masih ditangani oleh penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, di bawah pimpinan Kombes Pol. Pipit Rismanto.

Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mieneral Bakun Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Laode Suhadar (tengah) saat memberikan penjelasan kepada massa aksi terkait aktivitas pertambangan CV. Tanggobu Jaya.

“Saat ini, CV. Tanggobu Jaya sudah mengoperasikan atau mengangkut matrial tanah timbunan dengan ratusan kendaraan besar, dan dikirim ke PT. OSS yang berada di Morosi,” ungkapnya, Selasa 21 Juli 2020.

Di tempat yang sama, Kordinator Divisi Pergerakan Forsemesta Sultra, Oschar Sumardin menegaskan, bahwa pihaknya menduga telah terjadi “kongkalingkong” dari aktivitas ilegal yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya.

Baca Juga  Perlancar Lalu Lintas Dan Tingkatkan Layananan Publik Ditjen Hubdat Gelar Rakornis

Sebab, kata dia, telah dilakukan pembiaran oleh instansi terkait, diantaranya Dinas ESDM Provinsi Sultra, sehingga CV. Tanggobu Jaya dengan leluasanya melakukan pertambangan tanah urug secara ilegal.
Parahnya lagi, lanjutnya, PT. OSS mengumumkan bahwa CV. Tanggobu Jaya sebagai pemenang lelang untuk mensuplay tanah timbunan guna memenuhi kebutuhan perusahan asing tersebut.

“Direktur CV. Tanggobu Jaya sudah ditetapkan tersangka. Namun, tiba-tiba perusahaan ini dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk mensuplay tanah timbunan di perusahaan asing tersebut. Maka, patut diduga ada lobi-lobi yahudi yang dilakukan PT. OSS,” tegasnya.

Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mieneral Bakun Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Laode Suhadar membenarkan, bahwa CV Tanggobu Jaya tak memiliki IUP produksi.

Iya, CV. Tanggobu Jaya baru mengantongi IUP eksplorasi,” katanya.

Terkait tuntutan massa aksi, Laode Suhadar mengatakan, bahwa dirinya tak bisa memutuskan apakah akan menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya.

“Kalau soal rekomendasi itu bukan kewenangan saya, melainkan domain pimpinan. Olehnya itu, nanti saya akan sampaikan dulu kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Desa di Marobo Terima BLT DD dan 500 Pcs. Masker Kain Donasi dari TP PKK Kecamatan

Aksi demonstrasi sempat memanas, karena pesan aksi mendesak agar Dinas ESDM Provinsi Sultra segera menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya. Namun, Laode Suhadar tak dapat mengamini desakan tersebut, dengan dalih merupakan kewenangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Pantauan awak PETASULTRA.COM Massa aksi Lanjutkan Demosntrasi ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Untuk Meminta DPRD Prov. Sultra Memanggil Pimpinan CV. Tanggobu Jaya Dan Pimpinan PT. Obsidian stainless steel (OSS) Serta pihak pihak terkait untuk Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).