PETASULTRA.COM – LAMONGAN. Berbagai penjelasan dari Dinas Kelautan dan perikanan dihadapan Komisi B DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu di hadapan komisi B DPRD Jawa Timur dan para perwakilan petani petambak mengenai pemanggilan Polisi karena dianggap tak memiliki izin perikanan dan pemakaian air laut.
Saat itu dengan tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim mengatakan petani petambak pemilik lahan tak lebih dari 5 hektar tak perlu memiliki SIUP dan izin pemakaian air laut.
Selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Gunawan menjelaskan, “petambak tradisional yang luasan tambaknya kurang dari 5 hektar tidak ada SIUP nya yang ada TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan) itu dilakukan di Kabupaten/Kota dan merupakan kewenangan mereka,” terangnya saat mengadakan hearing di kantor komisi B Gedung DPRD Jatim.
Berbagai perjuangkan yang menetukan nasib mereka dilapangan terus dilakukan hingga saat ini termasuk para Petani Tambak perempuan. Mereka pun tak ketinggalan turut angkat bicara pada masalah yang di hadapi dan belum membuat mereka lega dengan kejadian beberapa waktu lalu.
Berikut videonya.