PETASULTRA.COM,Kendari– Kecelakaan kerja di jalan hauling PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Sabtu (18/7/2020) membuat Ketua HMI Kendari Sulkarnain angkat bicara.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari Sulkarnain saat di temui awak media di salah satu rumah sakit mengatakan bahwa kecelakaan di jalan hauling PT. VDNI bukan kali pertama terjadi yang pelakunya adalah Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kecelakaan kerja terjadi bukan kali ini saja, sudah banyak insiden kecelakaan yang melibatkan TKA tapi proses hukumnya tidak jelas seperti apa” kata Sulkarnain.

Menurutnya pelaku yang menabrak salah satu karyawan di perusahaan industry tersebut harus di proses hukum sesuai peraturan perundang undangan Republik Indonesia

“Itu harus di proses hukum sesuai undang-undang kita di Indonesia, jangan lagi tiba-tiba kasusnya berhenti seperti insiden bulan mei lalu” Tutur sul

Sulkarnain menerangkan bahwa pekerjaan Tenaga Kerja Asing (TKA) semestinya fokus pada keahlian masing-masing yang sesuai pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah di ajukan pada kementrian ketenaga kerjaan

Baca Juga  Pria Ini Beri Obat Aborsi Hingga Menewaskan Wanita dan Janin Dalam Kandungannya

“ya mestinya TKA itu kalau benar benar tenaga ahli maka harus kerja secara professional sesuai RPTKA yang di ajukan ahirnya terbukti kalau mereka bukan teknis” Terangnya

Ketua HMI itu menegaskan bahwa pihaknya akan terlibat mengawal proses hukum TKA itu untuk memastikan prosesnya berjalan dengan benar dan akan menelusuri dokumen Mr. Lie

“Pastinya kita akan melibatkan diri mengawal proses hukum tersebut agar berjalan sesuai relnya. Kemudian memastikan dokumen mr. lie karna kalau bukan reknisi maka ini bukti kalau mereka itu tidak ada RPTKA” Tegasnya.

Pihaknya berharap pemerintah segera melakukan deportase terhadap TKA ilegal sebelum membuat kesalahan yang sama di kawasan industry tersebut.

“Mereka harus segera di depotase biar tidak melakukan kesalahan serupa” tutupnya