PETASULTRA.COM,KONSEL – Menanggapi terkait tidak adanya operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), maka sejumlah pengurus Asosiasi BPD Konsel temui Bupati, pada Senin (13/7/2020).
Rombongan pengurus Asosiasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Asosiasi, Indra Mahmud bersama Sekretaris, Andi Razak, dan Habil Lambotoe, serta beberapa Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Konsel, yang diterima langsung oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga di Rujab Bupati.
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Konsel, Indra Mahmud, menyampaikan bahwa pada pertemuan tersebut ia sempat mempertanyakan kepada Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, terkait tidak adanya Biaya Operasional (BOP) BPD pada Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2020.
“Dalam Perbup nomor 4 tahun 2020, pada pasal 10, ayat 1, 2 dan seterusnya tercantum Pimpinan dan anggota BPD mendapatkan tunjangan tugas dan fungsi, yang merupakan tunjangan kedudukan, diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD,” urainya.
Indra menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut hanya disebutkan tunjangan tugas dan fungsi yang diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD, tanpa adanya operasional dan lainnya serta menilai tunjangan tersebut lebih rendah dari honor aparat desa.
“Padahal keberadaan BPD secara kelembagaan itu setara dengan Kepala Desa, namun kenyataannya tidak demikian. Oleh karena itu, kami peejuangkan hal ini demi kesejahteraan bersama sebagai BPD,” ungkapnya.
Dan kata Indra, dalam kesempatan itu Bupati mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya poin penghapusan operasional BPD dan langsung mempertanyakan hal tersebut ke DPMD.
“Tadi pak Bupati mengatakan bahwa tidak mengetahui akan hal itu serta telah menanyakan ke pihak DPMD. Dan katanya tadi akan menganggarkan pada APBD Perubahan nantinya. Padahal kan Perbup ditandatangani oleh pak Bupati, tapi kok sampai tidak mengetahui poin tidak adanya operasional BPD,” ucapnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut Indra juga mengajukan permohonan kepada Bupati Konsel untuk penerbitan Perda tentang BPD sehingga nantinya BPD memiliki pegangan secara hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan pengawasan pemerintahan di desa.
“Perlu adanya Perda sebagai penguatan kapasitas BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan pemerintahan di desa. Dan hal ini akan ditindaklanjuti oleh Bupati, tadi beliau meminta untuk menyiapkan serta mengajukan draftnya untuk dilakukan pengkajian sebelum ditetapkan sebagai Perda,” tutupnya.