PETASULTRA.COM – SURABAYA. Kasus pemanggilan petani petambak asal Lamongan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya jadi perhatian Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur yang melakukan pertemuan dengan para petambak dalam rangka membahas permasalahan izin dan pelanggaran hukum tentang perikanan dan perairan yang turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Gunawan.
Beberapa pemaparan disampaikan perwakilan petani petambak dari Aliansi Perani Indonesia (API) dan Aliansi Petani Tambak Pantai Utara (Alpatara) menjadi masukan bagi Gunawan selaku Kepala DKP yang langsung memberikan penjelasan mengenai kondisi yang sebenarnya dihadapan Komisi B DPRD Jatim.
Pada kesempatannya Gunawan menyampaikan, “awal masalah berasal dari Sidoarjo, dan kami sudah menghubungi pusat, sesuai Permen KP no 49 th 2014 tentang usaha pembudidayaan ikan, izin diberikan pada para petambak yang super intensif. Sedangkan petambak tradisional yang luasan tambaknya kurang dari 5 hektar tidak ada SIUP nya yang ada TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan) itu dilakukan di Kabupaten/Kota dan merupakan kewenangan mereka,” jelasnya Senin (13/07/2020).
“Sebenarnya di KKP sudah ada MOU antara Kepolisian dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan didalamnya melakukan unsur pembinaan. Kemudian mengenai izin lingkungan juga tak diperlukan petambak dibawah 5 hektar yang diperlukan hanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPPL) yang dikeluarkan oleh lingkungan hidup Kabupaten,” terang Gunawan dihadapan Petambak dan Komisi B DPRD Jatim.
Gunawan menambahkan, “pengambilan air laut adalah kewenangan Provinsi berkaitan dengan RZWP3K dalam artian pipa yang mengambil langsung kelaut ketambaknya harus memiliki izin lokasi dan sudah banyak tambak di Jawa Timur yang memiliki izinnya sangat mudah bila sudah memiliki TPUPI mengajukan ke P2T (perizinan Terpadu) kemudian kami rekomendasikan dalam waktu singkat izinnya lokasi pengambilan air laut akan terbit, sementara pengambilan air yang tak menggunakan pipa langsung kelaut tak memerlukan izin apapun termasuk penggunaan genzet tak perlu memiliki izin,” jelasnya di ruang Komisi B DPRD JAtim. (Red)