
PETASULTRA.COM – LAMONGAN. Kepolisian Polda Jawa Timur diketahui melakukan pemanggilan kepada para nelayan petambak diberbagai wilayah diantaranya Gresik, Lamongan hingga Tuban beberapa waktu lalu.
Dengan tuduhan tak memiliki izin dalam melakukan kegiatan pertambakan dengan dugaan melanggar pasal UU no 45 th 2009 Tentang Perubahan UU No 31 th 2004 dan UU 17 th 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air, serta UU No 1 th 2014 Tentang Perubahan UU no 27 th 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil itulah membuat para nelayan tambak dipanggil oleh pihak Kepolisian Polda Jatim.
Diakui para petambak pekerjaan mereka yang telah dilakukan sejak turun temurun itu tak pernah bermasalah selama ini, mereka tak pernah faham mengapa saat ini terjadi masalah sebab mereka tak pernah mendapat sosialisasi dengan masalah tersebut, “selama ini tak pernah bermasalah, baru sekarang setelah pekerjaan ini telah dilakukan turun temurun jadi masalah,” jelas seorang Petambak Lamongan yang mendapat surat panggilan dari Kepolisian Polda Jatim.
Mengalami peristiwa pemanggilan Polisi ini akhirnya sebagian nelayan tambak di kecamatan Brondong Lamongan menghendaki adanya konsolidasi antara para petambak yang akhirnya membentuk organisasi petambak di Lamongan dan diberi nama ALPATARA (Aliansi Lamongan Petani Tambak Pantai Utara) dengan maksud menjadi wadah perlindungan petani tambak.
Maksud mendirikan Organisasi ALPATARA ini agar para nelayan dapat menyuarakan kebijakan yang Pro kepada para petambak dan Nelayan ditingkat Kabupaten Jatim apabila terjadi masalah pada para nelayan seperti yang terjadi saat ini.
Berikut susunan kepengurusan ALPATARA
ketua = Mas’udi Am
Wakil = Sulikin
Sekretaris = Dwi Budi Andrianto
wakil = Eko Cahyono
Bendahara = Munawir
Wakil = M. Yasin, S. Pdi.