Beranda Daerah FSB Desak Polisi Proses Pelaku Pembakar Replika Pocong, AMPUH Sultra ‘ Itu Tak Punya Dasar Hukum Dan akan menimbulkan Kegaduhan’!!!

FSB Desak Polisi Proses Pelaku Pembakar Replika Pocong, AMPUH Sultra ‘ Itu Tak Punya Dasar Hukum Dan akan menimbulkan Kegaduhan’!!!

0
FSB Desak Polisi Proses Pelaku Pembakar Replika Pocong, AMPUH Sultra ‘ Itu Tak Punya Dasar Hukum Dan akan menimbulkan Kegaduhan’!!!


PETASULTRA.COM.KENDARI— Beredarnya kabar tentang sekelompok orang yang mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku pembakar replika pocong mirip Ali Mazi dinilai sebagai upaya Mengintervensi dan tak punya dasar hukum


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum (ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.


Ia menyampaikan bahwa semestinya yang harus keberatan dan mendesak kepolisian untuk memproses pelaku pembakaran replika pocong bertuliskan Ali Mazi adalah orang yang bersangkutan langsung atau yang merasa harga diri atau nama baiknya tercemar yakni Pak H. Ali Mazi, S.H sendiri. Bukan sekelompok orang yang tidak ada hubungannya sama sekali.


mestinya yang harus mendesak itu adalah Pak Ali Mazi sendiri, bukan sekelompok orang yang tidak ada hubungannya dengan pembakaran replika pocong tersebut”.


Hendro melanjutkan dengan hadirnya sekelompok orang dengan mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pembakaran replika pocong Ali Mazi justru bisa membuat kegaduhan di masyarakat. Apalagi dengan mengundang massa dan menuntut sesuatu yang bukan hak mereka.


‘Tentu ini bisa menimbulkan kegaduhan, sebab mereka datang dengan membawa massa yang banyak dan menuntut sesuatu yang tidak seharusnya mereka tuntut”.


Perlu dipahami dalam Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik dijelaskan bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik hanya dapat dirasakan oleh pihak yang bersangkutan langsung dalam hal ini yang menjadi korban penghinaan dalam setiap dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika dikaitkan dengan kasus pembakaran replika pocong Ali Mazi, maka yang berhak merasa nama baik dan harga dirinya tercemar adalah bapak H. Ali Mazi sendiri bukan orang lain.


“Perlu dipahami dalam pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dijelaskan bahwa yang bisa merasakan apakah harga diri atau nama baiknya tercemar adalah pihak yang bersangkutan langsung bukan orang lain. Sama halnya dengan kasus pembakaran replika pocong Ali Mazi, yang berhak keberatan adalah Pak Ali Mazi sendiri”.


Untuk itu pihaknya menilai dengan hadirnya kelompok yang mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembakar replika pocong Ali Mazi adalah sebagai upapa mengintervensi hukum dan juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di bumi anoa.


“Olehnya itu kami menilai hadirnya kelompok yg menuntut sesuatu yang bukan haknya adalah sebagai upaya Mengintervensi hukum dan juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di bumi anoa tercinta ini”. Tutupnya.