Beranda Uncategorized 4 Perusahan Tambang Di Konut Di Duga IUP KADALUARSA AMPUH SULTRA : DINAS ESDM BLOKIR !!!

4 Perusahan Tambang Di Konut Di Duga IUP KADALUARSA AMPUH SULTRA : DINAS ESDM BLOKIR !!!

0
4 Perusahan Tambang Di Konut Di Duga IUP KADALUARSA AMPUH SULTRA : DINAS ESDM BLOKIR !!!


PETASULTRA.COM —Kendari, 4 (empat) perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kab. Konawe Utara diduga telah berakhir masa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksinya dan belum melakukan perpanjangan.


Hal demikian disampaikan oleh Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (sultra) Hendro Nilopo .
Hendro menyampaikan ada 4 (empat) Perusahaan tambang yang diketahuinya telah berakhir masa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksinya atau kadaluarsa dan harus segera dilakukan evaluasi agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan perpanjangan. Seharusnya perpanjangan IUP Perusahan dilakukan 3 Bulan sebelum massa IUP berakhir.


“Ada 4 perusahaan tambang di konut yang kami duga gunakan IUP ekslorasi dan IUP Operasi Produksi kadaluarsa, kita sudah sampaikan ke pihak Dinas ESDM Sultra untuk dilakukan evaluasi agar perusahaan- perusahan tersebut segera melakukan perpanjangan” Ungkapnya


Ia menambahkan perusahaan-perusahaan yang IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksinya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan harus segera dievaluasi bila perlu di berikan sanksi tegas berupa pemblokiran Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Perusahaan yang IUP eksplorasi dan IUP OP nya sudah kadaluarsa dan tidak mau lakukan perpanjangan itu harus segera dievaluasi kalau masih keras kepala blokir saja IUPnya”. Tegas Hendro


Pihaknya berpendapat bahwa salah satu penyebab terjadinya ilegal mining di sultra adalah akibat kurangnya pengawasan dan lemahnya penindakan dari instansi-instansi terkait kepada para pelaku maupun calon pelaku ilegal mining.
“Menurut kami salah satu penyebab maraknya dugaan ilegal mining yang ada disultra akibat kurangx pengawasan dan lemahx penindakan dari stake holder kepada para perampok sumber daya alam”
Untuk itu pihaknya kembali menekankan kepada Dinas ESDM Sultra untuk lebih tegas kepada para pengusaha tambang yang tidak taat terhadap aturan perundang-undangan yang berklaku.


“Kembali kami tekankan kepada Dinas ESDM Sultra ini agar lebih tegas kepada para pengusaha tambang yang tidak patuh terhadap aturan yg berlaku”.
Ia menyebutkan adapun ke 4 (empat) perusahaan yang diduga saat ini mengantongi IUP Eksplorasi dan IUP OP Kadaluarsa yakni masing-masing PT. Karya Alam Abadi, PT. Adhi Kartiko Pratama, PT.SJSU dan PT. Rosini.


“Iya ke 4 perusahaan itu masing-masing PT. Karya Alam Abadi yang berakhir IUP Eksplorasinya sedangkan ke 3 perusahaan lainnya yakni PT. Adhi Kartiko Pratama, PT.SJSU dan PT. Rosini yang berakhir adalah IUP Operasi Produksinya”. Tutup Don HN

Penulis : JEFRI PETASULTRA

#AMPUH SULTRA #ILEGALMINING #DON HN