Beranda Hukum Kriminal Dinilai Langgar MOU Dengan Masyarakat, AMPUH Sultra Desak Dinas ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PT. MSSP Di Desa Boenaga

Dinilai Langgar MOU Dengan Masyarakat, AMPUH Sultra Desak Dinas ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PT. MSSP Di Desa Boenaga

0
Dinilai Langgar MOU Dengan Masyarakat, AMPUH Sultra Desak Dinas ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PT. MSSP Di Desa Boenaga

PETASULTRA.COM – Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, mengingatkan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang beroperasi di Desa Boenaga Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara untuk segera menyelesaikan sewa kontrak lahan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Memorandum Of Understanding (MOU) antara pihak PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) dengan masyarakat Desa Boenaga.


“Kami ingatkan agar Pihak PT. Manunggal ini segera menyelesaikan persoalan sewa kontrak lahan masyarakat, sebagaimana sewa kontrak tersebut tertuang dalam MOU antara pihak PT. Manunggal dengan Masyarakat Boenaga, Lasolo Kepulauan”.
Hendro menjelaskan menurut Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Maka secara otomotais Memorandum Of Standing (MOU) yang telah disepati harus dipatuhi.


“didalam pasal 1338 KUHPerdata menyatajan bahwa Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua bela pihak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang maka perlu untuk dipatuhi oleh kedua bela pihak” Tegasnya


Ia melanjutkan tidak hanya itu, jika mengacu dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pasal 316 ayat 1 yang menyatakan, bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) berpotensi melanggar UU Minerba.


Lanjut Hendro Nilopo yang merupakan aktivis nasional itu mengatakan, “Jadi bukan hanya masalah MOU saja sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang diduga dilanggar oleh PT. Manunggal ini, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pasal 316 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba”. Terangnya
Untuk itu pihaknya meminta dinas terkait untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Guna menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan antara pihak PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) dengan masyarakat desa boenaga.


“Persoalan ini harus segera dituntaskan, untuk itu kiranya dinas terkait perlu melakukan pemanggilan terhadap PT. Manunggal dan Masyarakat Desa Boenaga untuk menengahi persoalan tersebut. Guna untuk menghindari kemungkinan 2 yang tidak diinginkan”. Tutup Hendro