KONUT. PETASULTRA.COM. Penyerobotan tanah menjadi hal yang tidak jarang terdengar lagi, mendengar maraknya kasus tersebut di indonesia. Kali ini penyerobotan terjadi di wilayah Desa Poni-Poniki Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang janda lansia HAMIA (65 TAHUN) yang berasal dari desa lamboluo kecamatan motui menjadi korban penyerobotan lahan oleh warga desa poni-poniki, ia mengatakan bahwa sejak dulu ia telah menguasai sebidang tanah yang ada di desa tersebut karena sejak masih menjadi hutan dan belum menjadi pemukiman ia sudah sempat tinggal bertani hingga membuat rumah di sana dan tanah yang di kuasainya telah di akui keberadaannya oleh masyarakat setempat dan juga pemilik tanah yang berbatasan dengannya.
“sejak masih menjadi hutan disana, saya sudah tinggal dan membuat rumah, sehingga tanah yang di akui dan dirampas oleh salah satu warga di sana adalah jelas tanah saya dan di akui oleh para pemilik tanah yang berbatasan dengan lokasi saya. dan tanah itu tidak pernah saya jual, Namun beberapa Tahun terakhir tanahnya tiba tiba di akui dan dirampas oleh seorang warga Inisial B di desa poni-poniki”
.tindak pidana adalah tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Sehingga atas Dasar itu, Ia melalui Kuasa Hukumnya Iksan Binsar telah melakukan Berbagai Upaya Agar Sengketa Tanah yang terjadi bisa segera terselesaikan melalui Pemerintah setempat, Namun karena Pemerintah di sana Tidak serius menangani Aduannya, Selanjutnya Ia menemui Camat Motui Untuk mencari jalan keluar persoalan yang ada Sebelum di bawah Keranah Hukum.
“Setelah beberapa Kali bertemu dengan Kepala Desa Poni-poniki agar Bisa menjadi mediator pihak-pihak yang bersengketa, Hari Ini Saya Coba Menemui Camat Motui Untuk mengadukan Permasalahan yang ada sebelum di limpahkan kepada Pihak kepolisian, karena pemerintah desa dengan jelas tidak menangani kasus ini dengan serius dan Kami Duga ada Kongkalikong antara Kades dan pelaku penyerobotan lahan.
Lanjut Iksan, “Sebenarnya Persoalan Yang Ada tidak Begitu Rumit untuk di selesaikan Apabila pemerintah setempat Mau Memfasilitasi pertemuan pihak-pihak yang terlibat, Namun Karena tidak Becus serta Ketidakmampuan kepala desa menjadi pemerintah yang Baik, Maka permasalahan ini belum juga terselesaikan Mengingat Sudah begitu Lama dan seringnya Kami menemui pemerintah setempat agar bisa mencari jalan keluarnya, dan berdasarkan dugaan kami Kades poni-poniki terlibat kongkalikong di dalamnya mengingat tidak maunya menangani kasus tersebut
” Tutup Iksan Binsar.