Kakek yang diduga pelaku pencabulan. (Istimewa)

PETASULTRA.COM – MUNA. Bejad, seorang pria lanjut usia, LH bin LS alias BJ (60) warga jalan pendidikan, Kelurahan Raha III diduga tega mencabuli anak tetangga yang masih dibawah umur hingga tujuh kali berturut-turut.

Untuk melancarkan modus bejadnya, pelaku kerap memberikan uang dengan nilai bervariasi diantaranya Rp. 2000, Rp. 3000 dan Rp. 5000 saat korban yang baru berusia 12 tahun itu datang berbelanja dikios miliknya.

Pelaku melancarkan nasfu birahinya sebanyak sekali dalam sehari yang berlangsung selama tujuh hari berturut-turut, bertempat dirumah pelaku dan empat tempat titik lainnya.

Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa menerangkan, kejadiannya terjadi pada Maret 2020, namun korban baru menceritakan pada orang tuanya pada 4 Mei 2020, sehingga saat itu juga pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Katobu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/35/V/2020/ Sultra / res Muna / sek Katobu tgl 4 Mei 2020.

“Saat itu juga saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menangkap pelaku yang diketahui sedang berada dirumahnya,” ujar Kapolsek Katobu melalui rilisnya, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga  Masyarakat konsel Harus Cerdas Pilih Bupati untuk nahkodai konsel

Awalnya pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah melalui prooses intograsi dari penyidik, akhirnya palaku akui jika hanya melakukan pencabulan dengan menggunakan jari tangan terhadap korban.

“Pengakuan pelaku bukan menjadi syarat mutlak dalam menetapkan tersangka tapi tergantung kekuatan bukti yang dipegang oleh penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Darul Aqsa mengatakan jika saat ini korban telah dimintai untuk jalani pemeriksaan Visum di RSUD Muna yang ditangani dr. La Ode Tamsila.

Sementara pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Katobu, sembari menelaah keputusan Kapolri dalam mempertimbangkan penahanan ditengah pandemi Covid-19, dimana penahan dapat dilakukan hanya pada kasus kategori rawan akan dampak serius jika tidak dilakukannya penahanan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006, tentang penetapan peraturan Pemerintah pemgganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Subs. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga  BNNP Sultra Sita 1,5 Kg Sabu, Satu Diantara Dua Pelakunya Residivis

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukum 20 tahun penjara,” ungkap Darul Aqsa.

penulis: Arto Rasyid