PETASULTRA.COM-Konawe Utara. Pandemi covid-19 masih saja terus bertambah beberapa hari terakhir di bumi Anoa Sultra dan ini menjadi Hal penting seluruh elemen masyarakat menghadapi virus Covid-19 yang semakin mencekam dan merujuk pada keselamatan masyarakat.

Tetapi yg terjadi Hari ini PT. Sriwijaya masih saja melakukan aktivitas pertambangan,padahal pemerintah telah mengeluarkan physical distancing dalam pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada peraturan PP 21 Tahun 2020 . Tidak hanya itu Di tengah pandemi Covid-19 PT. Sriwijaya juga telah melakukan pencemaran lingkungan. yakni, telah menyebarkan paparan debu Nikel akibat Aktivitas pertambangan. Dengan adanya debu Nikel tersebut dapat membahayakan kesehatan warga Desa Mandiodo,Tapuemea,Tapunggaya yang berada di kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut). ujar” misbah Selaku ketua APPETA Konut (AKTIVIS PEMUDA PEMERHATI TAMBANG Konawe Utara )

Lanjut Misbah, Dan parahnya lagi bahwa PT. Sriwijaya Raya perusahaan pemegang IUP di kecamatan Molawe, Konawe Utara dengan luas 218.70 Ha dan diduga masih menjalakan aktivitas pertambangan, mengabaikan suspend dari Dinas ESDM tersebut meskipun keberadaan telah dianulir melalui putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP Tersebut milik PT. Antam Tbk..

Baca Juga  Ampuh Sultra Minta Instansi Terkait Hentikan Aktivitas Haulling PT.MBS YangMenggunakan Jalan Umum

Padahal dinas ESDM telah memberhentikan aktivitas pertambangan PT. Sriwijaya pada tahun 2018.yang dimana telah di kembalikan atau di default oleh PT. Antam tersebut.

Namun yang terjadi sampai saat ini PT. Sriwijaya masih saja melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Dan juga telah melakukan pencemaran lingkungan,yaitu paparan debu Nickel yang dapat membahayakan kesehatan warga setempat. yakni, Desa Mandiodo, Tapuemea, Tapunggaya dekat dengan sekitar pertambangan PT Sriwijaya tersebut. Ujar Misbah selaku salah Satu aktivis Daerah asal Konawe utara

Penulis: Jefri peta.sultra