Ketgam: foto front Mahasiswa Progresif(FMP) Sulawesi Tenggara(Sultra)

PETASULTRA.COM – KONUT Front Mahasiswa Proggresif (FMP) SULTRA akan segera melaporkan managemen PT. Delta Sarana Sentosa ( PT .DSS) yang beroperasi di Kec. Motui Kab. Konawe Utara kepada pihak yang berwajib.(2/04/2020)

Firmah S.H Ketua FMP sultra mengatakan” kami berencana akan membawa persoalan pembayaran gaji karyawan Pt.Dss yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan bukti-bukti yang kami pegang untuk ke ranah hukum ,Ini jelas mereka (Pt.Dss melanggar Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.katanya

Iiya melanjutkan, “ini sudah jelas melanggar peraturan dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000”.

Pada kesempatan lain, Andi selaku humas FMP Sultra juga menilai lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prov Sultra kepada PT DSS yang membayar gaji karyawan di bawah UMR

Baca Juga  Kapolda Sultra Terkesan 'Tutup Mata' Soal dugaan Tambang Ilegal PT Selebes Pasific Mineral

ANDI mengatakan “banyak bersoalan terkait PT DSS bukan hanya persoalan upah ada juga yang lain salah satunya Alat Pelindung Diri (APD KARYAWAN) tidak di siapkan oleh Pt.Dss menurutnya Pertambangan memang sektor yang menggiurkan mulai dari gaji hingga fasilitas-fasilitas yang memanjakan pekerja tambang. Namun, dibalik kilau kemewahan yang dijanjikan, pekerjaan di sektor tambang memiliki sederet risiko baik itu ringan maupun fatal. Sebagai tindakan pencegahan dan upaya preventif mengurangi risiko kerja, pekerja tambang dibekali dengan sederet Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib digunakan saat para pekerja melakukan pekerjaannya”.Tutupnya

Sampai berita ini terbit, Awak Media PETASULTRA.COM belum Sempat meminta klarifikasi kepada pihak PT. DSS di karenakan belum mendapatkan pihak terkait yang bisa di hubungi(*)