PETASULTRA.COM-KONSEL .Ditengah gentinya Pemerintah Republik Indonesia berupaya menanggani penyebaran wabah Virus Corona Disease 2019(Covid-19) dengan berbagai macam cara salah satunya Mengeluarkan Peraturan Pemerintah(No 21/2020)Tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan (Covid-19).(02/04/2020).
Selain Itu Kapolri pun mengeluarkan Maklumat,hal itu Dijelaskan oleh Jenderal Idham Azis yang menyatakan Personel Kepolisan bakal menindak Tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang ditengah wabah virus Covid-19 ungkapnya dalam Maklumat Polri (MAK/2/III/2020).
“Bahwa apabila di temukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini,maka setiap anggota Polri wajib,melakukan Tindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” kata Idham dalam Maklumat yang di keluarkan 19 maret 2020.
Tetapi berbanding terbalik dengan kegiatan Pemerintah Daerah Konsel yaitu H.Surunuddin Dangga,S.T.,M.M. selaku Bupati Konsel yang menyelenggarakan pelantikan Kepala DisdukCapil Kabupaten Konsel.
“Sarwan selaku Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMPAMS).menyatakan “Tentunya dengan melakukan tindakan pelantikan Kepala DisdukCapil ini sudah melanggar peraturan pemerintah (PP No 21/2020/RI) dan Maklumat Polri (MAK/2/III/2020) dalam hal ini sangat disayangkan Bupati Konawe Selatan tidak lagi menunjukan loyalitasnya Terhadap pemerintah Pusat saya selaku Ketua (AMPMS) Mengecam pada Polri dalam hal ini Polda Sultra dan Pemerintah pusat mengambil Tindakan sesuai aturan yang berlaku”
Laode M.Nur Sunandar Selaku Wakil Ketua (AMPMS) Menambahkan “Tindakan Bupati Konsel sangat disayangkan seharusnya Beliau selaku Pimpinan Daerah memberikan contoh kepada Masyarakat dalam melaksanakan Ketetapan Peraturan Pemerintah RI dan maklumat Polri bukan memberikan Edukasi yang Justru berbanding Terbalik dan melanggar Tujuan pemerintah Pusat.Polri harus mengambil Tindakan sesuai Regulasi yang ada”.
penulis : adam