Kabid Pemberantasannya Kombes Pol Arief Darmawan saat memberikan keterangan.

PETASULTRA.COM – SURABAYA. Petugas BNNP Jatim kembali menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fitrah Jl. Kedinding Lor No. 99, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya Sabtu (21/03) Siang sekira pukul 14 : 15 WIB.

Barang bukti satu paket J&T Ekspress berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing – masing ± 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram, ± 922 (sembilan ratus dua puluh dua) gram dan ± 1.004 (seribu empat) gram. Dengan demikian berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah ± 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram diamankan dari tersangka ARN dan YY.

Setelah diamankan dan dimintai keteranagan tersangka ARN mengaku disuruh seorang bernama ‘BRENGOS / BRENG’ (DPO) yang dikenalnya di Bali beberapa bulan lalu dan 2 bulan lalu mereka bertemu di Surabaya yang kemudian mereka bertemu lagi dan Breng menjadi penumpang taxi milik tersangka ARN yang ongkosnya sebesar Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) tidak dibayar sehingga tersangka mau mengantar paket tersebut yang berharap ongkosnya dibayar.

Baca Juga  Jalani Tes Urine Tiga Personil Polda Sultra Positif Narkoba

Lain lagi pengakuan tersangka YY yang mau menerima narkotika karena disuruh teman bermainnya ‘ZN’ yang sebelumnya juga pernah disuruh mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah), rencana pengambilan kali ini akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo yang belum diketahui siapa penerimanya.

Kabid Pemberantasannya Kombes Pol Arief Darmawan saat menunjukan barang bukti.

Kepala BNNP Jatim Brigjend Pol Drs Bambang Priyambadha SH M.Hum melalui Kabid Pemberantasannya Kombes Pol Arief Darmawan saat memberikan keterangannya mengatakan, “selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pada kesempatan ini Arief melanjutkan barang bukti yang disita dari tersangka ARN, “KTP, SIM A dan C ARN, satu unit mobil taxi Bluebird beserta STNK atas nama PT. Pusaka Nuri Utama, kartu control (Jasa Raharja), kartu Bluebird, kartu uji kendaraan, kartu pengawasan, STNK honda scooter atas nama HF, buku tabungan Mandiri, BRI beserta ATM Mandiri, BCA, BNI, BRI, handphone merk Vivo, Uang tunai sebesar Rp. 116,000,- (saratus enam belas ribu rupiah) dan sebuah dompet warna hitam,” terangnya.

Baca Juga  BNNP Sultra Tangkap Oknum Petugas Lapas Kendari Masukkan Narkoba Ke Lapas

Arief juga menambahkan, dari YY kami barang bukti yang kami amankan, “satu paket J&T Ekspress berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja berat keseluruhan 12.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas), KTP, SIM C atas nama YY, sepeda motor Honda Vario wana putih beserta STNK atas nama RHS, dompet warna hitam, hanphone merk Samsung J – 7,” ungkapnya.

Oleh sebab itu keduanya kami kenakan pasal, “Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup Arief Senin (23/03/2020). (Red)