PETASULTRA.COM – MUNA. Bupati Muna, Laode Muh. Rusman Emba, ST kembali merotasi dan melantik sebanyak 244 pejabat birokrasinya sehari sebelum batas waktu larangan mutasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (7/1/2020).
Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maka enam bulan sebelum masa penetapan calon, kepala daerah dilarang melakukan mutasi.
Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari eselon II, III, IV, Kepala Puskesmas serta Kepala Sekolah.
Diantaranya untuk eselon II, sebanyak sembilan OPD yang baru sepekan dilantik (31/12/2019) kembali dirotasi yakni Sekwan DPRD, La Ena menjadi Asisten II Setda Pemkab Muna, Kasat Pol PP, Edi Ridwan ke Sekwan DPRD Muna, Kepala BLH, Bahtiar ke Kasat Pol PP.
Kepala BKKBN, LM. Syukur Akbar ke Kepala BLH, Sekretaris Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Rahmat Raeba ke Kepala BKKBN, Kadis Perumahan, Laode Ataludin ke Kadis P3A, Kadis Perindag, La Taha ke Kadis Perumahan, Kepala DPMD, Darmansyah ke Kadis Perindag.
Kepala BKPSDM, Rustam ke Kepala DPMD, sementara Asisten II Setda Pemkab Muna, Sukarman Loke mengisi jabatan Kepala BKPSDM.
Untuk eselon III, sejumlah pejabat Sekretaris dan Camat terjadi rotasi bahkan Nonjob diantaranya yakni Sekretaris Dinas Kesehatan, Hasdiman Maani di Nonjob menjadi staf di, Dinas Kesehatan, Camat Katobu, Asmadi Teno, Camat Batalaiworu, Aswin, Camat Kontukowuna, Yan Bama menjadi Sekretaris BKKBN.
Bupati Muna, Laode Muh. Rusman Emba, ST menyatakan mutasi merupakan hal yang lumrah olehnya itu dibutuhkan orang yang memiliki semangat, kapabilitas dalam melayani dan membangun komunikasi dengan masyarakat karena semakin tinggi jabatan semakin tinggi tanggung jawab yang diemban.
“Terkhusus pada OPD persoalan pertama bagaimana lakukan komunikasi terhadap masyarakat dan membangun disiplin dibirokrasi,” tandas Rusman.
Penulis: Arto Rasyid