PETASULTRA.COM – MUNA. Belum sepekan lamanya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Muna, Sulawesi Tenggara kembali menciduk seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (21/11/2019).

Berprofesi sebagai supir angkutan kota (angkot), Herman alias Anton (30) warga Desa Wabaraha Kecamatan Duruka ini ditangkap sekitar pukul 14.20 wita oleh Satreskrim Polres Muna yang dipimpin AIPDA Jumadi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/265/XI/2019/SULTRA/SPKT, Tanggal 21 November 2019.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku Herman alias Anton terjadi sekitar pukul 14.00 wita, dimana saat itu korban sebut saja Bunga (nama disamarkan) sementara berjalan menuju sekolah, tiba-tiba datang pelaku yang langsung menggendong korban menuju hutan.

“Dihutan pelaku langsung mencium dan memasukan jari telunjuknya kedalam kemaluan korban,” jelas Ogen melalui pesan Whatsappnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Muna menangkap seorang pelaku berinisal KR (20) warga Desa Liangkabori, Kecamatan Lohia pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 16.30 wita yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada medio Agustus 2019 lalu.

Baca Juga  Gegara Cium Pipi Mahasiswi-nya, Oknum Pegawai IAIN Kendari Dipolisikan

Untuk diketahui pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dapat dijerat dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dirutan Mako Polres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ogen.

Penulis: (AR/*)