PETASULTRA.COM|KONSEL|SULTRA. Satuan Polisi Pamong Praja( Pol PP) yang diberikan atau mempunyai fungsi sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda). Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara. Adanya dugaan beberapa bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selasa (12/11/2019)

Kepala Bidang Perundang Undangan SatPol PP Simon Silondae SH. MH saat ditemui diruangannya menjelaskan bahwa Pembangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , ada tindakan kami untuk menertibkan itu. Ujarnya pada awak media

Lanjutnya, terkait proses penertibannya Harus ada pemberitahuan,  kita surati dulu, tiga hari kemudian baru kita turun, sampai ketiga kali kita memberikan waktu tidak di indahkan maka kami akan melakukan pembongkaran.tegasnya

Kabid Perundang Undangan Simon Silondae SH.MH
Kabid Perundang Undangan SatPol PP Simon Silondae SH.MH

Kami dari pihak SatPol PP cuma menegakan Perda yang ada,  adapun terkait perizinan silahkan langsung ke Dinas Perizinan Kabupaten Konawe Selatan. Jelasnya

Konsel masih banyak yang tidak Mempunyai IMB, jadi kami dari SatPol PP rencana akan turun sosialisasi masalah IMB harus di tertibkan, apabila kalau sudah di beritahu tidak melaksanakan izin IMB, kita akan adakan tindakan pembongkaran. Harap Simon Silondae

Baca Juga  Tersirat Tujuan Museum Bharugano Wuna Gelar Lomba Nyanyi Lagu Daerah dan Pidato Bahasa Muna

Dicecar pertanyaan oleh awak media terkait berapakah dugaan jumlah bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saya belum terlalu tau karena saya juga  baru menduduki jabatan ini, ada beberapa desa yang melaporkan bahwa ada beberapa bangunan yang diduga belum memiliki izin, namun kita masih koordinasi dari pihak Perizinan. Pungkasnya

 

Penulis : ricky