PETASULTRA.COM – MUNA. Sempat gerayangi istri tetangga saat sedang tidur pulas, Laode Basrun (34) warga Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, Sabtu (9/11/2019).
Sekitar pukul 12.30 wita, Basrun yang berprofesi nelayan itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/38/XI/2019/Sultra/Res Muna/SPK sek Kusambi, tanggal 08 November 2019.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi menerangkan, jika pada (8/11) sekitar pukul 22.00 wita, pelaku Basrun datang dirumah korban bernisial R yang saat itu sedang menonton siaran televisi bersama ketiga saudara lelakinya Erdin, La Nudi dan La Alo.
“Korban sempat bertanya kepada tersangka yang dalam keadaan mabuk dari mana? dan pelaku menjawab dari rumahnya la Hasimu dan tak lama berselang pelaku tertidur didepan televisi dirumah korban,” ujar Ogen kepada PetaSultra.Com melalui Whatsappnya, Minggu (10/11/2019).
R yang saat itu sedang tertidur pulas didalam kamarnya sekitar pukul 04.00 wita, tiba-tiba merasa ketindisan namun saat sadar ternyata pelaku tengah berada diatas tubuhnya sembari mencium pada bagian pipi dan leher korban.
Merasa kaget korban sempat teriak namun pelaku menghalangi dengan membukam mulut menggunakan tangannya. Sementara korban yang tidak bisa berteriak berusaha melawan dengan mendorong pelaku sampai terjatuh kesamping tempat tidur, sehingga korban langsung keluar dari dalam kamar.
“Saat itu juga korban membangunkan saudara lelakinya Erdin untuk ditemani kerumah pelaku, bertujuan melaporkan tindakan tak senonoh yang baru saja diterimanya kepada istri tersangka,” jelas Ogen.
Mengetahui perbuatan bejat suaminya, sang istri geram dan langsung kerumah korban dengan membawa sebatang kayu. Setibanya, sang istri kemudian memukul pelaku yang masih berada didalam kamar korban dan kemudian mengajak pulang.
“Korban yang merasa keberatan turut melaporkan kejadian tersebut ke Kepala RK dan suaminya, dimana saat itu langsung diarahkan melapor kepihak yang berwajib untuk diproses hukum,” tambah Ogen.
Dengan adanya laporan dugaan perkara tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, lanjut Ogen, tersangka Laode Basrun yang telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mako Polres Muna dijerat hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Penulis: AR/*