PETASULTRA.COM – KENDARI . Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan alam yang sangat berlimpah baik sector pertanian, kelautan sampai pada Energi dan Mineral Logam Lainnya.Kekayaan alam ini patut kita sukuri, selain itu kita wajib untuk melindungi dan mengelola dengan sebaik-baiknya dan sebijak-bijaknya dengan tujuan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Sebagaimana dituangkan dalam konstitusi landasan hukum tertinggi negeri ini (Baca :uud 1945 Pasal 33 Ayat ) “Bumi dan air segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”,
Sementara itu Provinsi Sulawesi Tenggara Merupakan salah satu daerah dengan potensi kekayaan mineral logam serta Sumber daya alam terbesar dinegara indonesia, telah menjadi primadona dikalangan Investor/Koorporasi pemburu Mineral Nikel diseluruh jazirah.

Eksplorasi sumber daya alam dengan tujuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, kini hanya sebatas mitos. hal ini yang terus dirasakan masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana pebisnis atau pemodal mengeksploitasi kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi dalam hal meningkatkan level ekonomi mereka sendiri tanpa memikirkan masyarakat sekitar yang mempunyai hak mutlak.

Baca Juga  Kades Andoolo Utama Konsel,kecewa terlambatnya gaji aparat Desa.

Seperti halnya, kedua perusahaan yakni PT.BKM dan PT.Cinta Jaya tidak boleh melakukan aktivitas atau kegiatan apapun, karena di duga tidak memiliki Izin Lingkungan sebagaimana hal tersebut, sangat jelas melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), ketentuan pidananya jelas bahkan bukan hanya Perusahaan saja tetapi Pejabat penerbit Izin Usaha juga dapat di pidana ketika mengeluarkan izin usaha  tanpa izin lingkungan.

Menurut direktur Ampuh Sultra, Hendro, pelanggaran yang sangat serius berkaitan dengan kemanusiaan bisa dilihat bagaimana Pencemaran Lingkungan yang bersumber dari kegiatan PT.BKM.

“untuk itu saya berharap agar kiranya pemerintah bisa lebih intens menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan seperti PT.BKM dan PT.Cinta Jaya. ini  Seharusnya bukan teguran lagi, sanksinya tetapi IUP nya harus di bekukan bahkan di cabut perintah. ini berdasarkan undang-undang bukan perintah saya. Bisa dilihat ketentuan pidananya dalam pasal 109 ayat (1) uu no.32 tahun 2009

Tidak hanya itu,  setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa nemiliki izin lingkungan dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar.

Baca Juga  Sah, DPP PDI Perjuangan "Jagokan" Rusman-Bachrun di Pilkada Muna

“Sangat jelas bahwa setiap orang tidak di bolehkan melakukan usaha atau kegiatan tanpa Izin Lingkungan. Untuk itu kembali saya tekankan kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini pemerintah provinsi sulawesi tenggara agar segera mencabut IUP PT. BKM dan PT. Cinta Jaya” tutupnya.