Beranda Metro Kemen PPPA Minta UPTD PPA Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Inovasi

Kemen PPPA Minta UPTD PPA Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Inovasi

0
Kemen PPPA Minta UPTD PPA Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Inovasi

PETASULTRA.COM – YOGYAKARTA. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Yogyakarta, disini disampaikan Kemen PPPA mendorong UPTD PPA untuk mencari dan melakukan inovasi baru dalam rangka meningkatkan layanan publik yang optimal, Selasa (01/10/2019).

“Dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, kualitas UPTD PPA harus terus ditingkatkan. Kami juga mengikutkan inovasi – inovasi yang dilakukan UPTD PPA dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik oleh Menpan. Inovasi jadi salah satu dasar Kemen PPPA memberikan penghargaan kelembagaan UPTD PPPA,” ujar Pribudiarta.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Yenni Afriani menjawab, “UPTD PPA adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan publik, sehingga perlu untuk mengikuti kaidah – kaidah pelayanan publik. Untuk itu telah disusun pedoman evaluasi kelembagaan UPTD PPA yang ditetapkan dalam Permen PPPA no 11 Tahun 2019 yang bersandar pada PermenPAN no 17 Tahun 2017,” ujarnya.

Foto bersama Rapat Koordinasi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Yogyakarta.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata dan Laksana Kemen PPPA, Prita Ismayani mengatakan, “Inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan UPTD PPA yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Jadi UPTD PPA baru bisa disebut membuat inovasi jika sudah ada kebijakan yang mengatur yang tertuang dalam peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati,” terang Prita.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 mendapatkan penghargaan sebagai salah satu daerah dengan UPTD PPA terbaik. Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan menjelaskan, “Keberadaan UPTD PPA di sangat positif karena lembaga ini semakin dipercaya oleh publik, bahwa ternyata layanan pemerintah juga bisa menjawab kebutuhan mereka. Ini dikuatkan dari pengalaman klien-klien sebelumnya yang banyak menyarankan ke UPTD. Untuk kepuasan pelanggan, kami buka seluas-luasnya akses layanan pengaduan atau keluhan melalui semua saluran media sosial UPTD kami lewat IG, FB, Hotline, dan Website. Kemudian beberapa korban yang datang ternyata mengetahui informasi melalui media sosial,” Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan.

Provinsi Sulsel termasuk salah satu daerah yang menginisiasi pertama kali pembentukan UPTD PPA. “UPT PPA Sulsel terbentuk tahun 2016 atau 2 tahun sebelum Permen PPPA nya keluar. Alasan kami duluan membentuk karena kebutuhan daerah dan peluangnya ada. Di Sulsel ada 2 kabupaten yang membentuk UPTD PPA. Secara bertahap kami akan mendampingi kabupaten dan mengadvokasi pemda untuk pembentuk di seluruh Kabupaten/Kota, targetnya 2 tahun ke depan,” tambah Meisy. (Red)