Beranda News Saat Ini Pekerja Perempuan Dapat Melakukan Pengaduan Ke RP3 Bila Mengalami Pelecehan

Saat Ini Pekerja Perempuan Dapat Melakukan Pengaduan Ke RP3 Bila Mengalami Pelecehan

0
Saat Ini Pekerja Perempuan Dapat Melakukan Pengaduan Ke RP3 Bila Mengalami Pelecehan

PETASULTRA.COM – JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang bertujuan melindungi pekerja perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja mereka.

“Permasalahan yang dihadapi tenaga kerja perempuan sebenarnya cukup banyak, seperti dieksploitasi oleh pengusaha dan diperlakukan secara tidak adil, hal ini terbukti dengan banyaknya pengusaha yang kurang memperhatikan hak – hak tenaga kerja perempuan, termasuk yang berkaitan dengan kodrat perempuan. Selain itu, tenaga kerja perempuan sering mengalami kekerasan, pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari tenaga kerja laki – laki, jam kerja yang tidak menentu, dan lain – lain. Padahal ini mengakibatkan turunnya produktivitas kerja yang berdampak pada kelangsungan perusahaan,” ujar Menteri Yohana.

Kemen PPPA yang meluncukan RP3 15 Agustus lalu telah melakukan penandtanganan MoU bersama 5 kawasan industri, salah satunya adalah PT KBN yang selanjutnya memproses aduan dalam bentuk layanan yang menjadi kebutuhan korban seperti rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum. Layanan Rujukan merupakan basis kerja RP3.

Menteri Yohana melakukan peresmian pembukaan RP3

Diketahui selain Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam melakukan rujukan RP3 juga menjalin kerja sama dengan Serikat Pekerja, Aparat Penegak Hukum, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan.

Direktur Pengembangan PT KBN, Rahayu Ahmad Junaedi mengatakan sejak 2016 telah melakukan pencanangan kawasan bebas pelecehan seksual bagi pekerja perempuan, “Upaya PT KBN dalam melindungi pekerja perempuan dari kekerasan tersebut ternyata mendapat apresiasi dari berbagai pihak, utamanya Kemen PPPA. Akhirnya, Kemen PPPA menunjukan kepeduliannya dengan menjadikan PT KBN menjadi 1 dari 5 kawasan industri yang dijadikan pilot project dalam hal pemberian perlindungan hak bagi pekerja perempuan melalui RP3. Saya berhadap RP3 bermanfaat utk melindungi hak – hak pekerja perempuan dan mempererat tali silaturahmi antara pekerja perempuan dan PT KBN,” tutur Rahayu.

Diakhir kegiatan Menteri Yohana menambahkan, “Akhirnya salah satu mimpi kami terwujud. Kami berharap RP3 dapat diduplikasi oleh kawasan industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi dan cita – cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” tutupnya. (Red)