PETASULTRA.COM – PALANGKARAYA. Keberhasilan Kejaksan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menarik dana BPJS dari tangan para penunggak iuran lintas sektoral sebesar Rp 1,9 milyar lebih sangat diapresiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Koswara, Kepala Kejari Gumas menjelaskan, langkah pengembalian dana BPJS ini dilakukan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), “Piagam penghargaan itu diberikan atas keberhasilan JPN melakukan mediasi penagihan dalam rapat forum kepatuhan lintas sektoral antara BPJS kesehatan cabang Palangka Raya dan instansi – intansi pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya Jumat (06/09/2019).

Foto bersama saat penyerahan piagam penghargaan Kejari Gumas

Pemberian penghargaan juara pertama atas pemulihan piutang negara yang diberikan langsung Kepala Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Sutanto, bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Ronal H. Bakara, “Penghargaan yang kami terima memacu kami untuk bisa bekerja lebih baik lagi dengan para klien kami, yakni instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang selama ini bekerja sama dengan Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas,” ungkapnya.

Baca Juga  Sebut Ali Mazi Lucu Urusi Perbankan, Umar Bonte Dinilai Cuma "Cari Panggung"

Dijelaskan tugas jaksa bukan hanya melakukan penuntutan perkara dipersidangan, namun jaksa juga berperan sebagai pengacara negara, “Kami dapat memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum oleh Pemda besera jajarannya, termasuk BUMN dan BUMD,” ujar Koswara orang nomor satu di Kejari Gumas tersebut.

Kedepan Koswara berharap bantuan jasa hukum dibidang Perdata bisa dimanfaatkan oleh instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas. “Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” tutupnya. (Red/*)