PETASULTRA.COM – MALUKU. Keputusan pemberatan hukuman suntikan kimia atau kebiri yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 bagi pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual yang pertama kali dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto bagi terdakwa Aris bin Syukur sangat diapresiasi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, Selasa (27/08/2019).
Menurut Yohana sudah final, “Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu. Saya tahu ada banyak pro dan kontra seperti dari Komnas HAM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Sudah terlambat, Undang – Undang sudah keluar. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 sudah final. Undang – Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang – Undang tersebut. Kalo diminta kebiri, ya kebiri, tidak boleh melawan. Kalo melawan berarti melanggar Undang – Undang,” tegas Yohana saat memberikan arahan dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Ditambahkan vonis pemberatan hukuman bagi predator pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak – anak karena kehadiran Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tersebut adalah wujud dari bentuk perlindungan dari negara yang besar kepada anak – anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Menteri Yohana mengingatkan bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) adalah urusan wajib daerah yang harus dilaksanakan oleh setiap SKPD. Isu PPPA adalah cross cutting issue sehingga dibutuhkan dukungan yang besar dari SKPD untuk Dinas PPPA.
“Saya pesan kepada Bupati agar konsisten memberikan perlindungan pada perempuan di Tanimbar. Kita selamatkan satu perempuan maka kita telah menyelamatkan satu bangsa, karena dari para perempuan inilah akan lahir generasi penerus tanah Tanimbar. Saya juga berpesan untuk menjaga tumbuh kembang anak – anak Tanimbar dan melindungi mereka dari kekerasan,” tegas Menteri Yohana.
Sementara Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengatakan kaum perempuan di Kepulauan Tanimbar mencapai 62.752 jiwa dan pihaknya komitmen mewujudkan wilayahnya menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan mengacu pada 24 indikator yang dipersyaratkan. (Red)