PETASULTRA.COM – RIAU. Masih banyak orang mencari keuntungan pribadi atau kelompok dalam program kegiatan yang digelar oleh pemerintah, contohnya seperti yang dituduhkan pada Pejabat di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Propinsi Riau.
Diduga memark up uang makan minum (Mamin) dan pemondokan pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu yang anggarannya sekira Rp 709 juta lebih, dan sebagian uangnya diduga ditilep nyaris separuhnya, sehingga membuat tim Jaksa Penyidik pun menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi pada Senin, (26/08) kemarin.
Diduga pelakunya tak lain adalah Kepala Bagian Kesejahtetaan rakyat (Kabag Kesra) Sekda Inhu Amat Jalil (AJ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Subandi (SB) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang di periksa Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto mengatakan ada dugaan mark up anggaran makan minum dari anggaran Rp 709.554.000, yang diduga kerugiannya sekira Rp 313.857.600.
![](https://www.petasultra.com/wp-content/uploads/2019/08/Tersangka-kejaksaan-riau-300x169.jpg)
“ya kemarin Senin kami menahan 2 orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ,” kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, Selasa (27/08/2019).
Kata Hayin akibat perbuatannya keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.
“Setelah diperiksa kesehatannya, kedua tersangka dilakukan penahanan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang,” terang Hayin.
Untuk diketahui penetapan tersangka pada keduanya sejak Senin (22/07), setelah dilakukan penyidikan pada awal bulan Juli 2019 lalu oleh jaksa penyidik pidsus.
Awalnya kegiatan itu dilakukan berdasarkan lelang melalui pihak ketiga, sehingga pemenang tender juga dimintai keterangan dan keduanya melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP. (Red/*)