PETASULTRA.COM – MUNA. Seiring dengan terbukanya keran kebebasan dalam era reformasi, kegiatan Unjuk Rasa (Unras) banyak ditempuh oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah disemua level baik nasional maupun daerah.
Unras dilakukan manakala komunikasi politik melalui cara lain dianggap gagal. Ada ekspetasi bahwa dengan unras lah apa yang menjadi aspirasi bisa langsung didengarkan oleh pemerintah.
Menjadi suatu masalah jika unras berujung pada bentrokan antar massa aksi dan penegak hukum, bahkan pemerintah yang berujung pada pengrusakan barang bahkan jatuhnya korban jiwa. Akibatnya, kecaman dan tuduhan sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kerap dialamatkan kepada aparat lapangan yang menangani unras tersebut.Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna pada hakekatnya memahami sepenuhnya jika unras menyampaikan aspirasi dimuka umum adalah manifestasi kebebasan berkumpul. Olehnya itu dalam keadaan apapun Satpol PP berkewajiban untuk melindungi HAM dari yang menyuarakan dan penerima aspirasi.
Satpol PP menurut Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja memeliki tupoksi selain sebagai Penegakkan Peraturan Perda dan kebijakan Bupati lainnya, serta mewujudkan Ketertiban dan ketenteraman pada masyarakat.
Satpol PP juga berkewajiban diantaranya melindungi HAM dalam penanganan unjuk rasa, memberikan rasa aman dan nyaman pada penyuara dan penerima aspirasi, sebagai fasilitator untuk memediasi apa yang menjadi keinginan penyuara aspirasi ke pihak penerima aspirasi.
Mengawal yang menyuarakan aspirasi mulai pada saat tiba hingga pada saat meninggalkan lokasi unras, memposisikan semua anggota pada posisi tengah (balance) agar dapat memberikan peluang pada penyuara aspirasi untuk berhadapan dengan penerima aspirasi agar mudah melakukan upaya-upaya damai sesuai dengan prosedur tugas operasional dalam melaksanakan tugas.
Dalam konteks relasi hak dan kewajiban, Satpol PP sebagai aparatur pemerintah daerah mestilah mahfum bahwa unras adalah hal yang wajar dilakukan dalam masyarakat demokratik karena pada hakekatnya masyarakatlah yang berdaulat.
Olehnya itu, dukungan dari segenap masyarakat untuk menaati segala bentuk aturan yang telah ditetapkan termaksud para pengunjuk rasa kapan pun dan dimana pun bisa menyampaikan unek-unek sesuai dengan peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Terkhusus kepada para pengusaha yang bergerak dibidang peternakan agar dapat mengelola peternakan dengan sistem dan pola yang baik. Jangan biarkan hewan ternak berkeliaran bebas dijalan dan tempat umum.
Sebab surat peringatan telah disampaikan beberapa kali, dan berikutnyaakan melakukan tindakan tegas demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan.
Serta para pemilik kebun dan pemilik ternak, mohon untuk saling mendukung demi menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tenang.