PETASULTRA.COM – PADANG. Dokter gigi Romi Syofpa Ismael memang kurang sempurna pada postur tubuhnya , kondisi disabilitas nya tak mengurungkan niat dan semangatnya untuk menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tapi perjuangan dan keinginannya tak tercapai pasalnya dia dinyatakan gagal jadi PNS ditahap akhir, padahal sebelumnya sempat dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS 2018 Kabupaten Solok Selatan.
Hal itu membuat Romi mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan nasibnya yang diduga mengalami diskriminasi karena kondisinya dengan didampingi LBH Padang.
Kata Romi dirinya gagal ditahap akhir padahal mendapat peringkat pertama dalam seleksi CPNS 2018 dan diganti peserta peringkat dibawahnya, “Saya lulus setelah melalui proses dan tahap – tahap seleksi dan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Semua pemberkasan sudah selesai, sudah lengkap, dan sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan. Namun, tiba – tiba berkas saya tidak diusulkan dan berkas saya tidak diberikan ke BKN,” ujar Romi dikutip cnn
Diketahui Romi adalah lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Baiturrahmah, Padang, mengalami disabilitas setelah ia melahirkan anak kedua lewat proses operasi dan mengalami paraplegia (Kelemahan pada tungkai kaki bawah).
Sedangkan Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan setidaknya dua langkah hukum yang sedang dipersiapkan untuk membantu Romi yakni pada peradilan administrasi negara dan tindak pidana, “Saat ini semua (materi gugatan) tengah dipersiapkan, ketika sudah siap akan disampaikan minggu depan,” ujarnya.
Pihaknya selaku pendamping Romi menjelaskan sudah melayangkan keberatan ke Pemkab Solok Selatan hingga batas maksimal 10 hari tak mendapatkan respons, “Jadi kita melayangkan gugatan secara administrasi negara, dan secara pidana karena diduga ada diskriminasi yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas,” kata Wendra.
Berikut kronologi nestapa yang dialami Romi. Semula mendaftar seleksi CPNS di lingkungan Kabupaten Solok Selatan lalu dinyatakan lulus seleksi CPNS lewat pengumuman Sekda Solok Selatan bernomor 800/1031/XII/BKPSDM – 2018 pada 31 Desember 2018 selanjutnya 18 Januari Romi pun melengkapi pemberkasan dan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah M Djamil. Pada 1 Maret 2019 yang hasilnya dinyatakan Romi layak kerja, namun 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang menyatakan tak meloloskan Romi karena tak sesuai dengan persyaratan formasi umum sehingga yang lulus adalah pelamar berperingkat di bawah Romi.
“Kami sudah mencoba melakukan upaya dialogis, bahkan Wagub Sumbar (Nasrul Abit) pun turun tangan dengan berkirim surat kepada Pemkab Solok Selatan. Tapi, upaya itu belum bisa mendorong pemkab mengevaluasi keputusannya,” ujar Wendra. (Red/*)