Beranda Daerah Terapkan Pajak Online, Ini Sejumlah Inovasi Pemkab Muna Saat Ini

Terapkan Pajak Online, Ini Sejumlah Inovasi Pemkab Muna Saat Ini

0
Terapkan Pajak Online, Ini Sejumlah Inovasi Pemkab Muna Saat Ini

PETASULTRA.COM – MUNA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna saat ini, dibawah pimpinan LM. Rusman Emba, ST, terus menciptakan inovasi dan terobosan untuk memajukan daerah agar bisa bersaing dengan daerah lainnya.

Pasalnya, tidak hanya meningkatkan Sumber Daya Alam (SDA) baik dari sektor perikanan dan kelautan yang membudidayakan udang vaname dan rumput laut, dimana Muna menjadi produsen terbesar di Sultra.

Disektor pertanian, inovasi Pemda Muna membantu para petani memasarkan ribuan ton hasil jagung melalui tol laut, membuahkan hasil dimana menjadi perhatian Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat lakukan kunjungan kerja di Muna pada (28/5/2019) lalu, dengan menyediakan bantuan bibit jagung seluas 10.000 hektare.

Memfasilitasi pengembangan ayam KUB dan kambing integrasi serta bantuan alat berat yang bertujuan agar warga petani bisa mandiri memenuhi kebutuhan pangan.

Begitu juga terkait keterisolasian yang selama ini menjadi persoalan di muna kini terjawab dengan masuknya transportasi udara, apalagi adanya kerjasama dengan maskapai garuda. Belum lagi pada sektor Pariwisata dengan tagline “Mai Te Wuna” ditahun 2018 lalu juga mendapat penghargaan juara III dari Kemenpar RI diajang bergengsi Anugrah Pesona Indonesia (API).

Tak sampai disitu, kali ini Pemkab Muna bakal menerapkan pajak online pada Agustus mendatang, yang bertujuan agar lebih memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu diungkapkan Bupati Muna, LM. Rusman Emba, dalam sambutannya pada kegiatan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Galampano, Senin (15/7/2819). Kata Rusman, memang langkah ini akan sedikit menemui kendala bagi wilayah desa yang tidak terjangkau internet.

“Saya kira untuk masyarakat kota penerapan pajak online tidak ada masalah, tapi untuk wilayah pedasaan tidak mudah diterapkan,” ujar Rusman Emba.

Bupati Muna, LM. Rusman Emba, ST (kiri) dan Pj Sekretaris Daerah Sultra, La Ode Mustari (kanan). (Foto: Risna/PETASULTRA.COM)
Namun untuk solusinya, menurut Rusman, jika setiap wajib pajak agar dilibatkan dalam kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD) dimana hasilnya bisa digunakan untuk keperluan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna, Ari Aziz menjelaskan jika implementasi pajak online pemerintah akan menggandeng Bank Sultra dalam sistem operasionalnya.

“Implemntasi pajak online ini juga merupakan bentuk kepatuhan Pemda Muna kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat bersama di Kendari beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ari Aziz, pihaknya juga menyesuaikan beberapa pajak yang sudah usang, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak mengalami perubahan selama 10 Tahun.

“Padahal menurut Undang-Undang seharusnya setiap 3 Tahun. Kemudian PBB yang hingga 2018 ini hanya bertengger diangka Rp. 5 Ribu, maka berdasar itu besarannya dinaikkan menjasi Rp. 15 Ribu,” Tutupnya.
(Risna/*)