PETASULTRA.COM – MUNA. Entah apa yang ada dibenak oknum PNS, MA alias J warga Jalan Lakilaponto, Kelurahan Raha II, Kabupaten Muna dengan tega selama dua tahun mencabuli anak kandung sendiri, sebut saja bunga (10) yang masih duduk dibangku kelas III Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa itu diketahui setelah korban akhirnya berani menceritakan kepada sang ibu, SH jika pelaku kembali memasukan jarinya kedalam alat vital korban sembari menyuruh mengisap kemaluannya.
Menurut keterangan sang ibu, SH perlakuan bejad pelaku terjadi sejak tahun 2017 dimana korban saat itu baru saja duduk dibangku kelas I SD, hingga pada (25/6/2019) lalu.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan, SH yang tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Muna, dimana pada (2/7/2819) sekitar pukul 13.30 wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta telah ditahan di sel Mako Polres Muna.
“Penahanan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/130/VII/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 01 Januari 2019, dengan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/116/VII/2019/Reskrim, tanggal 01 Juli 2019, serta berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP. han/89/VII/2019/Reskrim, tanggal 02 Juli 2019,” jelas AKP Ogen, Jumat (11/07/2019).
Dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, lanjut Ogen, pelaku yang tak lain ayah kandung korban dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak.
“Penyidik jerat pelaku dengan pasal berlapis UU perlindungan anak, dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
(Risna/*)