PETASULTRA.COM-KONKEP.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep) berjanji dalam waktu dekat ini segera melakukan hearing terhadap Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga melakukan pembongkaran muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Sawea Kecamatan Wawoni Selatan.
“Kami dari DPRD akan segera memanggil pihak tambang dalam waktu dekat ini,guna meminta keterangan sekaligus izin yang mereka kantongi dalam pembangunan tersus tersebut,yakni terkait dengan bongkar muat BBM yang dilakukan oleh pihak tambang PT GKP,menurut humasnya Marlion itu BBM tersebut diperuntukan untuk program Desa terang yang di roko roko raya,”ungkap Wakil Ketua DPRD Konkep Jaswan melalui via ponselnya,Kamis (4/7/2019).
Menurut Jaswan,tidak usah beralibi ataupun mencari pembenaran dengan alasan untuk kebutuhan listrik yang ada di roko-roko raya seharusnya,kata dia,pihak tambang apalagi seorang humas tambang harusnya dia tau aturan bahwa apapun aktivitas pertambangan yang dia lakukan tidak bisa memakai fasilitas pemerintah atau publik termasuk pelabuhan Sawaea.
“Saya kira langkah yang dilakukan pak Kadis Perhubungan mewakili pemerintah kabupaten Konkep, itu sudah sangat tepat memberikan teguran baik lisan maupun secara tertulis,kalau perlu dengan sangsinya sekalian, karena PT GKP ini sudah ceroboh dan nakal kalau tidak ditegur akan semakin membuat ulah,”terangnya.
Sambung Jaswan,kalau perlu bukan saja kepala dinas perhubungan yang menegur keras pihak tambang tapi Bupati Konkep yang memberikan tindakan tegas memberhentikan aktivitas pertambangan di desa sukarela Kecamatan Wawonii tenggara.
Termasuk pembangunan tersus yang belum mengantongi izin persetujuan dari Bupati Konkep tetapi sudah melaksanakan aktivitas penimbunan laut disana ini tidak bisa dibiarkan.
“Jika nantinya berdasarkan hasil ivestigasi yang kami lakukan dilapangan, terbukti PT GKP menyalahi aturan maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk diberikan sanksi secara tegas,”pungkasnya.
Editor: med