Ketgam: Foto Kasatpol PP Kota Kendari Saat Menyampaikan Kepada Pemilik Peti Kemas, bahwa Besok (Hari ini, red), Akan Membongkar Pembangunan tersebut.

PETASULTRA.COM-KENDARI.

Pembangunan rangka baja yang berdiri kokoh di jalan Madusila, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tepatnya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kendari besok, (Hari ini, red), akan dibongkar.

Pembangunan tersebut tak memiliki izin, sehingga akan di eksekusi. Bukan hanya itu pembangunan yang diduga menampung Kontener itu melanggar sepadan jalan dan berada dalam kawasan hijau, sehingga akan diratakan dengan tanah.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Kendari Amir Hasan, bahwa dirinya hari ini Rabu 03 Juli 2019 melakukan kunjungan kepada pemilik pembangunan rangka baja tersebut sekaligus menyampaikan, bahwa besok akan membongkar pembangunan itu.

“Kami hanya menegakkan aturan, karena melanggar aturan, makanya kami bongkar,” paparnya. Rabu, (03/07).

Selain itu Ia menjelaskan, Pemkot Kendari tidak melarang masyarakat untuk berinvestasi, tapi harus mengikuti aturan atau mekanisme yang ada.

“Silahkan membangun, tetapi jangan melanggar aturan, jika melanggar siapa pun pemiliknya, pasti kami akan ratakan dengan tanah,” tegasnya.

Pemda Kota Kendari memberikan kebijaksanaan jika membangun dalam kawasan hutan hjiau, namun tidak boleh menghilangkan estetika laut, seperti rumah makan kampung empang.

Baca Juga  Di Duga Lakukan Penyerobotan Lahan, Aktivitas Pertambangan PT. JBS Dihentikan Warga.

“Tidak boleh membangun secara permanen, dan menghilangkan estetika lautnya,” ungkapnya.