PETASULTRA.COM – JAKARTA. Pendaftaran sengketa Pilpres oleh Kubu 02 Prabowo Subijanto – Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi Jumat (24/05/2019) malam disambut baik oleh ketua Tim Advokasi Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Sebagaimana diketahui Tim Kuasa Hukum 02 dipimpin oleh Advokat dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto serta Advokat dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Yusril mengatakan membawa ketidak puasan hasil Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga. “Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat” tegas Yusril.
Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan kecuali unjuk rasa damai.
Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang – Undang Dasar. “Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani” jelas Yusril.
Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu itu, maka MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya, yang lain tak berwenang.
Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindak lanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan membuat Surat Keputusan tentang pasangan Pemenang Pilpres yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019 – 2024.
Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan, beri kesempatan seluas – luasnya kepada Bambang Widjajanto dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi – saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02.
KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK juga pihak kami selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah.
Kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada “lobby – lobby” dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini.
Apapun nanti putusan MK wajib kita hormati dan kita terima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elit dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi, Sabtu (25/05/2019). (Red/*)
[artikel number=5 tag=”politik-2″]