Beranda Nasional Liput Aksi 22 Mei Sejumlah Jurnalis Dapat Perlakuan Intimidasi dan Kekerasan

Liput Aksi 22 Mei Sejumlah Jurnalis Dapat Perlakuan Intimidasi dan Kekerasan

0
Liput Aksi 22 Mei Sejumlah Jurnalis Dapat Perlakuan Intimidasi dan Kekerasan

PETASULTRA.COM – JAKARTA. Kebebasan pers belum sepenuhnya dimiliki para jurnalis, sebab masih sering kekerasan dan intimidasi terjadi saat insan pers meliput, seperti pada aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung ricuh pada Rabu (22/05/2019).

Setidaknya terdapat tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi sejak dini hari hingga pagi hari di antaranya, Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (CNNIndonesia.com), Ryan (Jurnalis MNC Media), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara hasil verifikasi AJI Jakarta.

Terjadinya peristiwa saat sejumlah jurnalis meliput di sekitar Gedung Bawaslu, oleh aparat kepolisian dilarang merekam aksi penangkapan orang – orang yang diduga sebagai provokator massa.

Salah satunya. Budi Tanjung Jurnalis Transmedia dipukul di bagian kepala dan rekaman videonya di ponsel dihapus oleh beberapa anggota Brimob di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari.

Aparat kepolisian tetap melakukan kekerasan walau telah mengaku sebagai jurnalis, bahkan telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

Massa aksipun melakukan hal yang sama, mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.

Peliputan peristiwa kerusuhan yang diintimidasi bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik, perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.

Aparat keamanan dan masyarakat diminta untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan, kepada para pimpinan media dihimbau untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa.

Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan dan menyerukan :

1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga.

2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan beri penanganan trauma yang terjadi selama peliputan.

3. Mengimbau para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan. (Red/*)

[artikel number=5 tag=”kasus-hukum”]