PETASULTRA.COM – BALI. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019 – 2023, Jumat kemaren.

Pansel Capim KPK 2019 – 2023 sejumlah sembilan anggota ini dipimpin oleh Yenti Ganarsih, seorang akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang kesemuanya dianggap sangat kredibel dan memiliki kapasitas.

[artikel number=5 tag=”kpk”]

“Saya kira pansel (calon pimpinan KPK) figur – figurnya sangat kredibel dan memiliki kapasitas untuk menyeleksi, kita harapkan beliau – beliau ini yang menyeleksi calon ketua, komisioner di KPK. Serahkan pada pansel,” kata Presiden di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Sabtu (18/05/2019).

Tujuan dibentuknya Pansel tersebut untuk menyeleksi calon pimpinan KPK tetapi kata Presiden keputusan akhir siapa yang akan menduduki jabatan pimpinan KPK ada di tangan DPR.

Presiden Jokowi saat di wawancara awak media di Badung Bali.

“Tapi nanti tahap akhir ada di DPR. Kita hanya menyiapkan panitia seleksinya. Diharapkan yang terpilih nanti betul – betul yang terbaik dan diserahkan ke DPR supaya diseleksi lagi baru keluar,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Waria Pembawa Sabu, Satunya Dilumpuhkan Depan Kantor KPUD Muna

Presiden mengaku tidak meminta Pansel untuk mencari figur tertentu untuk Pimpinan KPK. Karena memang fokusnya masih di pencegahan dan penindakan, “enggak – enggak, yang penting tekanannya memang saya kira sama di pencegahan, di penindakan ya,” pungkasnya. (Red)