PETASULTRA.COM – KENDARI. Polemik dugaan malaprakti oleh terduga pelaku dr.Iwan yang tidak lain merupakan dokter di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap remaja berusia 21 tahun Almarhum Rudianto (korban) telah dilimpahkan ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

Kepala Ombudsman, Mastri Susilo mengatakan kasus malapraktik yang dilakukan oleh dokter tersebut, saat ini pihak RSUP sudah menindaklanjuti dr.Iwan bersama tim-timnya, dan juga telah dilimpahkan ke MKEK.

“jadi, kami sudah melakukan investigasi terkait kasus malapraktik dan pelanggaran kode etik yang dilakukan ileh dr.Iwan. Saat ini kasus tersebut sementara ditangani oleh MKEK,” ungkap Mastri Susilo saat ditemui ruangannya,Rabu (15/05/2019)

Mastri Susilo juga menjelaskan dalam konteks Ombudsman dikasus yang dilakukan oleh dr.Iwan saat melakukan operasi memang ada beberapa indikasi dugaan terjadinya malapraktik atau malaadministrasi.

Sebab, menurut Mastri Susilo, yang pertama adalah bahwa tidak ada surat persetujuan dari keluarga pasien (korban) maupun dari pihak Rumah Sakit untuk melakukan operasi. Kemudian pada saat itu korban tidak menjalani operasi diruang operasi, melainkan dikamar pasien (inap).

Baca Juga  Pria Ini Beri Obat Aborsi Hingga Menewaskan Wanita dan Janin Dalam Kandungannya

“Ya, ada beberapa prosedur yang tidak diikuti oleh dr.Iwan. Secara Substansi karna sudah ada MKEK yang melakukan penyidangan, kami Ombudsman tidak masuk dalam rana itu, kami hanya mengawal kasus ini dan melakukan pemantauan,” paparnya.

Untuk diketahui, kasus yang sempat heboh di jagad Bumi Anoa ini, menuai persoalan yang cukup alot. Pasalnya, Rudianto yang merupakan pasien penderita penyakit paru-paru, menghebuskan nafas terakhir setelah menjalani operasi paru-paru oleh dr.Iwan.

Parahnya lagi, operasi yang dilakukan oleh dokter tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya, pasalnya saat menjalani operasi Rudianto tidak mendapat fasilitas perawatan yang sesuai prosedur, dirinya harus menjalani operasi di ruang inap yang dalam kapasitasnya tidak dibenarkan dalam kode etik UU Kesehatan no 23 tahun 1992 Pasal 14 dan Pasal 53 tentang Hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan.

Malangnya lagi, saat menjalani operasi tak ada satupun keluarga korban yang mengetahui hal itu.

Padahal kewajiban seorang dokter terhadap pasien diatur dalam pasal 11 yang berbunyi setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat atau dan dalam masalah lainnya.

Baca Juga  Pembunuhan Presenter Senior Polisi Temukan Barang Bukti Lain

Atas hal itu, setiap orang (pasien) berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal seperti yang tertuang pada pasal 14 dan di pasal 53 setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.

Laporan : Falonk

[artikel number=5 tag=”kasus-hukum”]