PETASULTRA.COM : KENDARI – Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani 82 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) sekaligus Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH.,MH Kepada PetaSultra.com,Rabu (24/4/2019).
Menurut Janes penanganan kasus korupsi wilayah Sultra yang mencakup di seluruh Kabupaten Kota yang tersebar di Wilayah Sultra.
” Jadi dari 82 perkara Kejati Sultra melakukan penyidikan terhadap 46 perkara sedangkan dari POLRI terdapat 36 perkara yang terus bergulir dan yang sudah dieksekusi ada 67 yang artinya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan telah dilangsungkan putusan pengadilan,”ungkapnya.
Meski begitu untuk di tahun 2019 kata Janes, Kejati Sultra masih terfokus akan bagaimana menyukseskan rangkaian Pesta Demokrasi. Dikatakannya juga bahwa momentum tersebut merupakan tanggung jawab bagi seluruh elemen masyarakat.
“2019 itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara lebih fokus pada menyukseskan pesta demokrasi. Pemilu Presiden, Legislatif, DPR RI, DPD, DPR Provinsi supaya berjalan secara langsung, umum bebas rahasia jujur dan adil kan,” jelasnya
Laporan : Waode Kamarini