PETASULTRA.COM – KONAWE. Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Konawe. Kota yang dijuluki lumbung padi ini, rupanya menyimpan polemik yang cukup mencengangkan.

Bagaimana tidak, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Konsorsium Mahasiswa Konawe Anti Korupsi belum lama ini melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe, Rabu (24/04/2019).

Aksi mereka tidak lain, yakni meminta kepada Pihak Polres Konawe mengusut tuntas 9 nama pejabat di kabupaten Konawe yang diduga melakukan korupsi massal serta diduga turut menikmati aliran dana sebagaimana disebut dalam testimoni mantan bendahara Dikbud Konawe, Gunawan yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk itu kami minta kepada pihak Polres Konawe agar segera memeriksa sejumlah nama yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut,” ungkap Anjarwan selaku Koorlap Lembaga Konsorsium Mahasiswa Konawe Anti Korupsi

Mencuatnya kasus ini, tidak lain saat tiga mantan pejabat Dikbud Konawe yang masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Unaaha yakni Jumrin Pagala mantan Plt Kadis Dikbud bersama mantan Sekda Konawe Ridwan Lamaroa buka-bukaan soal kegiatan dana rutin pemeliharaan gedung kantor Dikbud tahun anggaran 2016 lalu.

Ditemui pada beberapa waktu lalu, tanpa ragu-ragu, Gunawan pun menyebutkan 9 nama yang ikut terlibat dalam muslihat permainan proyek tersebut.

“MF Rp 20 juta (penyerahan di kantor Diknas), G Rp 100 juta (penyerahan di rumah pribadinya), A Rp 400 juta (penyerahan di kantor Diknas) SN Rp 295 juta (penyerahan di kantor Diknas). P Rp 100 juta(penyerahan di kantor Diknas ), MI Rp 60 juta (penyerahan di BPKAD), AS Rp 150 juta (penyerahan di BPKAD), IR Rp 400 juta(penyerahan di rumah pribadinya) K Rp 2,8 Milyar (penyerahan dilakukan 5 tahap, rumah pribadi, hotel Clarion),”beber Gunawan saat ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha pada beberapa waktu lalu

Baca Juga  Menpora Jadi Tersangka Jokowi Minta Pejabat Waspada Menggunakan Anggaran

Tidak hanya itu, disebutkan Gunawan bahwa anggaran sebesar Rp 225 juta dipergunakan untuk belanja lainnya yakni belanja THR Rp 100 juta kegiatan 17-an Rp 90 juta dan bayar koran/ iklan Rp 35 juta, “Semua data ini sudah tertuang dalam BAP saat saya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik,”ucapnya

Meski begitu dalam keterlibatan SN yang merupakan Inisial pejabat yang disebut menerima aliran dana ini membantah, bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana yang dimaksud. Kata SN, dia hanya meminjam sejumlah uang kepada tersangka secara pribadi, namun bukan pinjam uang KAS Dinas.

“Saat itu, tanggal 6 Februari 2015 lalu, saya pinjam uang secara pribadi kepada Gunawan Rp 250 juta, dan uang itu sudah saya kembalikan secara pribadi sebelum kasus ini masuk penyidikan. Ada bukti kwitansi yang ditandatangani diatas materai oleh Gunawan, dan disaksikan oleh Malik dan pak Ridwan Lamaroa dan diketahui pak Kadis Jumrin Pagala,”kata SN sambil memperlihatkan bukti kwitansi yang dimaksud, Jum’at (05/04/2019) lalu.

Meski begitu, adapun uang senilai Rp 45 juta itu tambah SN, bahwa sisanya adalah untuk belanja ATK, Perjalanan Dinas, honor sebagai PPK DAK serta sebagai Kabid Dikdas dan itu tertuang dalam DPA tahun 2016.

“Jadi itu bukan pinjaman tetapi memang hak saya yang harus dibayarkan. Dan itu sebenarnya masih kurang, seharusnya yang dibayarkan 67 juta tapi saya hanya terima 35 juta,” ujar SN

Baca Juga  Kecelakaan Di Jalan Hauling PT. VDNI, HMI Sebut Pelaku Bukti Bukan Tenaga Ahli

Ditemui ditempat berbeda salah satu pejabat inisial MI juga membantah bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang dari Gunawan. Kata dia, saat itu dirinya hanya sebatas menandatangani kwitansi dan tidak menerima uang yang dimaksud. Bahkan dirinya juga mengaku telah diperiksa sebagai saksi di Mapolres Konawe.

“Jadi waktu itu saya hanya paraf saja. Yang ambil uangnya itu pak Sekdis BKKBN, DS,” kata MI saat ditemui di BPKAD, Jumat (05/04/2019).

Sementara itu IR yang juga digadang gadang nenerima aliran dana tersebut, rupanya enggan berkomentar. Alih-alih kata IR bahwa Gunawan punya utang kurang lebih 300 jutaan rupiah.

“Saya juga bingung, saya tidak bisa komentar banyak pak, yang jelas saya sudah diperiksa di Polres sebagai saksi dan saya sudah sampaikan semuanya dalam BAP saya,” sanggahnya

Menyoal hal itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe. Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat membenarkan kasus tersebut. Dijelaskannya bahwa pihak Polres Konawe telah memeriksa mantan bendahara Dikbud, Gunawan sebagai tersangka korupsi dana rutin pemeliharan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

“Benar, yang besangkutan telah kita periksa sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (24/04/2019).

Selain itu, mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menggungkapkan bahwa  dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 3 dari 9 nama yang disebut oleh tersangka Gunawan.

“Berkas perkara kami sudah kirim ke Jaksa Peneliti Kejari Konawe. Nanti ada petunjuk dari Jaksa kami akan tindak lanjuti,”beber IPTU Rahcmat Zam zam

Baca Juga  Kicauan Sang Mantan Bendahara Dikbud Konawe, Beberkan Sembilan Pejabat Penikmat Uang Hasil Korupsi

Sembari menjelaskan, Rachmat Zam Zam menegaskan bahwa penyidik Reskrim Polres Konawe tetap berkomitmen melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dikbud Kabupaten Konawe secara tuntas.

“Jadi pada intinya perkara itu harus memenuhi syarat Formil dan Materil. Untuk itu kami kirim kekejaksaan, nanti jaksa yang melakukan penelitian. Apabila ada kekurangan syarat formil maupun materil, jaksa akan beri petunjuk kepada kami untuk dilengkapi. Untuk sementara demikian,” papar Kasat Reskrim Polres Konawe itu.

Menanggapi peryataan pihak Polres Konawe, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil N Arifin, SH juga membenarkan hal ini, dijelaskan KasiPidsus bahwa pihaknya juga telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe  dan sedang melakukan penelitian kelengkapan berkas dimaksud.

“Nah, berkas perkaranya telah kami terima dan sementara sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Konawe. Kita tunggu saja hasilnya ya,” jelasnya

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Reskrim Polres Konawe telah memeriksa 326 saksi dalam hal ini kepala sekolah SD dan SMP se – Kabupaten Konawe. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 3 orang saksi dari 9 nama yang disebut sebut menerima aliran dana korupsi tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil Audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, dugaan korupsi pemeliharaan gedung kantor lingkup Dikbud Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 ini disinyalir merugikan negara senilai Rp 4,2 Milyar.

Laporan : Masrin Pratama

Editor     : Ifal Chandra