PETASULTRA.COM : KENDARI – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) lagi-lagi mendapat sorotan pedas dari salah satu keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik hingga meninggalnya remaja pria berusia 21 tahun bernama Rudianto (korban) Selasa, (9/4/2019) pukul 18.54 Wita.

 

Humas RSUP Bahteramas, Masyita saat dikonfirmasi soal insiden itu, Rabu (10/4/2019) (Foto Yusuf/PETASULTRA.COM)

Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang juga merupakan warga jalan Rambutan, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari ini, telah dirawat selama 8 hari di RSUP tersebut terhitung sejak Selasa 2 April hingga Selasa 9 April 2019 karena mengidap penyakit paru-paru. Hal itu sesuai hasil diagnosa oleh dr.Iwan yang merupakan dokter spesialis paru-paru RSUP Bahteramas yang menangani operasi Rudianto.

Namun sayang, Kepada PetaSultra.com, Rabu (10/4/2019). Ibu korban Rani (37) menceritakan bahwa saat korban di operasi tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga. Parahnya lagi saat menjalani operasi korban bukannya di rujuk diruang operasi melainkan di kamar pasien (ruang inap).

“Jadi anak saya ini di Operasi tanpa ada tanda tangan dari kedua bela pihak baik dari Rumah Sakit maupun keluarga. Korban juga di Operasi bukan di ruang operasi tetapi di kamar pasien, dan memang kami tidak diberi tahu hal ini, “ungkapnya

Baca Juga  Rajiun Polisikan Bupati Muna yang Berniat Selamatkan Masyarakatnya

Ditempat yang sama, Humas RSUP Bahteramas, Masyita rupanya enggan berkomentar banyak soal insiden itu.

“Kalau dugaan Malapraktik itu saya belum bisa menjelaskan, sebab itu menyangkut Medis, saya tidak punya kompetensi, saya bukan dokter,”ucapnya

Meski begitu, saat hendak dikonfirmasi, dr.Iwan rupanya belum bisa ditemui langsung terkait hal tersebut.

Untuk diketahui jika mengacu pada UU Kesehatan no 23 tahun 1992 Pasal 14 dan Pasal 53 tentang Hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan. Dimana,
pada Pasal 14 berbunyi setiap orang (pasien) berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal, kemudian pada pasal 53 setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.

Selain itu dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2001 kewajiban dokter terhadap pasien, tertera pada pasal 11 yang berbunyi setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat atau dan dalam masalah lainnya.

Laporan : Yusuf/Ronal

Editor : Ifal Chandra