PETASULTRA.COM : KENDARI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra),baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 1.072 gram. Kegiatan pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung kepala BNNP Sultra Brigjen Imron Korry, Senin (08/04/2019)
Menurut Brigjen Imron Korry kegiatan itu merupakan pemusnahan yang kedua kalinya oleh BNNP Sultra di tahun 2019.
“Jadi memang ini merupakan yang kedua, ini sudah ada penetapan dari kejaksaan negeri kolaka, sehingga kami melakukan pemusnahan, bagian dari pemberantasan peredaran gelap narkotika, dengan adanya kegiatan ini kami harap masyarakat dapat tergugah untuk ikut membantu BNN untuk melawan peredaran narkoba” ungkapnya.
Lebih lanjut Imron Korry menjelaskan bahwa semua istansi terlibat dalam memberantas Narkoba, baik itu TNI, Polri, BNN, dan utamanya Masyarakat juga harus terlibat aktif. Karena hal tersebut merupakan instruksi langsung oleh Presiden Joko Widodo.
” Bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Natkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 akan di lakukan Rencana Aksi Daerah,”bebernya
Untuk diketahui, adapun barang bukti berupa sabu ini di amankan dari dua orang pria (pelaku) yakni SD (24) dengan barang bukti sitaan 15,83 gram sabu dan HPS (29) dengan barang bukti seberat 1.082 gram sabu. SD sendiri berhasil diringkus di Kota Kendari sedangkan HPS diringkus di Kabupaten Kolaka.
Meski begitu, sabu yang dimusnahkan rupanya hanya 1.072 gram, dimana 10 gram disimpan sebagai barang bukti persidangan, dan juga untuk penelitian laboratorium.
Dalam kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejaksaan Negeri Kolaka, Polda Sultra, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, dan Komandan Detasemen POM XIV/3 Kendari.
Laporan : Dhecky Hertonal
Editor : Ifal Chandra