PETASULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Narkoba Polda Sultra, telah menyita  sabu seberat 877,1 gram dan 328 gram ganja, periode Maret 2019.

Jumlah kedua barang haram tersebut merupakan hasil dari enam laporan dengan melibatkan 12 orang tersangka baik itu pengedar maupun pemakai.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries saat menggelar press conference, di Mako Polda Sultra, Senin (25/3/2019).

” Jadi dari dua belas tersangka itu, dua di antaranya memiliki identitas KTP dari Sulawesi Selatan (Sulsel), “ucapnya

Lebih lanjut, pria berpangkat dua melati emas dipundaknya itu memaparkan, bahwa para tersangka itu tidak hanya berasal dari pulau sulawesi melainkan ada dari pulau sumatera. Bahkan kebanyakan dari mereka merupakan kurir yang berperan menjemput barang haram tersebut.

” Namun dalam pengungkapan ini tidak hanya di Sulsel saja ada juga dari Sumatera, dan sebagian besar para tersangkanya itu ada yang ditugaskan untuk menjemput Narkoba, “beber AKBP La Ode Aries

Baca Juga  Soal Tudingan Pemalsuan RKAB, PT.Paramita Ajak Dinas ESDM Sultra Untuk Verifikasi Lapangan

Parahnya lagi, jaringan peredaran Narkoba tersebut rupanya di tunggangi oleh Narapidana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman atas kasus yang sama.

“Barang terlarang itu dikoordinir oleh napi yang saat ini sedang menjalani hukuman vonis diwilayah Sultra. Dan untuk sekarang barang bukti yang paling utama yaitu sabu dan ganja,”pungkasnya

Laporan : Falonk