PETASULTRA.COM : KENDARI – Polemik Izin Usaha Penambangan (IUP) di Wawonii, Kabupaten Konkep, kian menjadi perbincangan hangat di khalayak jagad Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, hadirnya sejumlah IUP itu tidak terlepas dari aktor yang pernah berperan penting dalam memekarkan DOB Kabupaten yang dijuluki pulau kelapa ini.
Siapa dia? Menelusuri hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas akhirnya buka-bukaan saat di wawancarai awak media,Rabu (14/3/2019). Dia mengaku bahwa, lahirnya IUP di Kabupaten Konkep diterbitkan pada Tahun 2006-2007 lalu,dimana saat itu Konkep masih dalam wilayah Kabupaten induk yakni Konawe, dan saat itu Lukman Abunawas masih menjabat sebagai Bupati Konawe.
” Sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, tujuan untuk pengembangan potensi Sumber Daya Alam demi kesejahteraan masyarakat, jika dikelola dengan sebaik-baiknya, dan direspon oleh masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, “ucapnya
Sehingga berdasarkan RTRW nasional saat itu, kata Lukman, Kabupaten Konkep atau Pulau Wawonii masuk dalam wilayah yang dimungkinkan sebagai kawasan pertambangan, “Jadi hal tersebut sesusai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 3673 Tahun 2014, tentang kawasan Pulau Sulawesi. Dimana daerah Wawonii masuk dalam wilayah tambang jenis logam atau nikel, pasir dan kerikil, “beber mantan ketua KONI Sultra ini
Tidak hanya itu, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kabupaten Konawe ini memutuskan, berdasarkan UU nomor 27 Tahun 2014 Jo UU nomor 1 Tahun 2017 tentang pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir, Pulau Wawonii (787 km2), Kabaena (853 km2), Maniang dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kolaka dimungkinkan untuk pertambangan nikel dan sirtu.
” Khususnya di Konkep, dengan syarat mengutamakan pelestarian lingkungan hidup, jaminan reklamasi, dan yang utama tidak ada kerusuhan dan komitmen dengan masyarakat, jadi IUP yang dikeluarkan belum mutlak dijadikan dasar untuk operasonal, karena pemegang IUP harus ke lokasi untuk komunikasi dengan masyarakat, apakah mereka mau menerima atau tidak,” jelas Lukman Abunawas
Kemudian,sebagai Wagub dan yang memekarkan DOB Kabupaten Konkep di Tahun 2013 lalu, ternyata Lukman Abunawas sendiri punya komitmen dengan masyarakat di daerah tersebut.
“Kalau prinsip saya, mana yang terbaik itu yang kita laksanakan. Dan buat saya pribadi, jangankan tenaga dan fikiran yang saya berikan bertahun-tahun untuk memekarkan DOB Kabupaten KonKep, Nyawapun saya siap pertaruhkan demi saudara-saudara saya di Konkep,”ungkap Mantan Sekda Provinsi Sultra ini
Bahkan, tak tanggung-tanggung Lukman juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan sumpah adat Kalosara (adat Tolaki), untuk keamanan, kedamaian dan ketertiban daerah yang dicintainya yakni Sultra. Hal itu bakal dilakukannya sebagai bentuk komitmen dan keseriusannya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Konkep.
” Kemudian jika masyarakat menerima kehadiran pertambangan didaerahnya, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak perusahaan, seperti Amdal diperhatikan, komitmen dengan masyarakat dan adanya jaminan reklamasi pasca penggalian. Akan tetapi jika masyarakat menolak, tentu tidak dapat dilaksanakan untuk operasi pengangkutan ore nikel,” terang Lukman.
Lebih lanjut saat disinggung soal massa aksi yang melakukan unjuk rasa terkait permintaan pencabutan 15 IUP di Konkep, rupanya hal itu disambut positif olehnya. Apalagi kata Lukman, saat kampanye Pilgub 2018 lalu, Gubernur Sultra Ali Mazi sudah berjanji akan mencabut Izin tambang atau IUP yang ada di Konkep.
Laporan : Ronal Satritama
Editor : Falonk