
PETASULTRA.COM : KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi, untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wanagon Anoa Indonesia yang beroprasi di wilayah Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten konawe Utara (Konut), Sultra.
Bukan tanpa alasan, permintaan Formesta Sultra, dikarenakan PT Wanagon telah melakukan aktivitas penambangan ilegal mining di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT. Antam Tbk.
Hal tersebut diterangkan Koordinator Presidium FORSEMESTA Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, melalui rilisnya, Rabu (13/3/2019).
“Harusnya Gubernur Sultra lebih tegas dalam menyikapi Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal PT. Wanagon dalam kawasan IUP PT.Antam Tbk yang telah berlangsung lama pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor : 225 K/TUN/2014, Bahwa Wilayah IUP PT. WAI telah dikembalikan kepada PT. Antam Tbk.”ungkapnya
Selain itu menurut Ikram, PT. Wanagon tidak mematuhi aturan, hal tersebut di dasari oleh adanya Suspend dari Dinas ESDM Sultra Dengan Nomor : 540/1830 Tentang Penghentian Kegiatan, 10 November 2016 dan Nomor : 540/658 Tentang Penghentian Penghentian dari Dinas ESDM Sultra, 17 April 2017, untuk itu pihaknya mendesak Gubernur Sultra untuk tidak lagi menunda pencabutan IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia.
“Saya kira pasca putusan MA, surat dari Dinas ESDM Sultra yang diabaikan oleh PT. Wanagon, sudah cukup membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak patuh terhadap aturan, jadi buat apalagi pak gubernur menunda pancabutan perusahaan itu IUP”, bebernya
Tidak hanya itu saja, Pria yang tergabung dalam Mahasiswa HMI ini juga mengutuk keras tiap oknum maupun instansi yang memuluskan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) PT. Wanagon untuk segera bertanggung jawab.
Sebab menurut Ikram, bukan saja penambangan ilegal didalam wilayah IUP Perusahaan lain yang dilakukannya, tetapi perusahaan tersebut harus mengganti kerugian negara atas dugaan penjualan ore (bijih besi) dan aktifitas perambahan hutan lindung yang mereka lakukan selama ini.
“Karena persoalan ini telah kami laporkan ke MABES POLRI dan Kementerian ESDM RI maka kami mengingatkan kepada oknum maupun instansi yang turut memuluskan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) PT. Wanagon untuk bertanggung jawab, “pungkasnya
Laporan : Ronal Satritama
Editor : Falonk
