PETASULTRA.COM : KENDARI – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDIP Hj Nirna Lachmuddin, akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kepemiluan kegiatan pengobatan gratis di Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Selasa (5/2/2109), seperti yang telah disangkakan oleh Pihak Bawaslu Konawe.
Meski dinyatakan tidak bersalah oleh Penegak Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu),Nirna rupanya tidak main-main soal itu. Sebab, pihaknya juga telah melapor balik tindakan dari oknum komisioner bawaslu Konawe yang telah mencoreng nama dari istri Ishak Ismail ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP), Junat (1/3/2019) Kemarin.
Muhammad JuIias SH., MH, selaku Kuasa Hukum Hj Nirna Lachmuddin menjelaskan bahwa bersama dengan kliennya pihaknya telah melakukan upaya hukum. Sebab, apa yang telah dituduhkan oknum Komisioner Bawaslu Konawe terindikasi melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
” Jadi kasus ini berpotensi pada rana pidana, dan sementara ini sedang berjalan proses hukumnya di Mapolda Sultra. Kemudian proses hukum di Mapolda Sultra dilakukan karena kami menemukan kejanggalan, terkait penyebaran nama baik dan berita bohong atau hoax,”beber Julius melalui press conference, Minggu (3/3/2019)
Selain itu, Julias menjelaskan, pengobatan gratis tersebut legal, hal ini dibuktikan dengan STTP nomor: STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM. Menurut dia, Bawaslu Konawe tidak terlalu teliti untuk mencermati STTP tersebut. Apalagi, dalam lampiran STTP sudah tertera item-item kegiatan yang akan digelar, termaksud pengobatan gratis.
“ Sejak awal, kami meyakini, pengobatan gratis itu bukan pelanggaran, tetapi salah satu Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra tetap bersikeras bahwa klien kami melanggar. Namun sementara ini kita tinggal menunggu materi putusan Gakumdu, karena kami belum diberikan, “paparnya
Tidak hanya itu saja, Julias juga sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI, KPU RI dan beberapa pakar. Dan pihak-pihak tersebut meyakini, bahwa kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan oleh Tim dari kliennya itu bukanlah bentuk pelanggaran.
“Pandangan kami dari tim kuasa hukum meyakini, kegiatan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran, karena tak ada satu pun regulasi kepemiluan yang menjelaskan kegiatan sosial tersebut adalah kesalahan ataupun pelanggaran,”kata Julius
Atas hal itu, pihak Kuasa Hukum Hj Nirna Lachmuddin yakin bahwa pihaknya juga telah memenuhi prosedur dalam tahapan pemilu. Sehingga menurut Julius laporan yang telah di layangkannya itu merupakan bentuk pembelajaran untuk pihak Bawaslu Konawe, agar kiranya lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti setiap laporan dan temuan pelanggaran.
Laporan : Falonk