PETASULTRA.COM : KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, untuk segera menyetorkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah 8 KPK RI, Adriansyah Malik Nasution dalam saat gelar rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang rapat Gubernur Sultra, Kamis (14/2/2019).

” Saya minta gubernur tegas mewajibkan bawahannya segera menyetorkan LKHPN,”ucapnya

Menurut Andriansyah banyak pejabat di lingkup Pemprov Sultra belum punya kepatuhan serta kesadaran untuk menyetorkan LKHPN.

“Laporan kami di KPK, banyak pejabat Pemprov Sultra belum menyetorkan LKHPN,” paparnya

Lanjut Andriansyah Malik Nasution, ” Saya meminta agar seluruh pejabat Pemprov Sultra patuh dan ‎melaporkan harta kekayaan pribadi. Tak hanya itu , pejabatpun dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, “tegasnya

Olehnya itu, Koordinator Wilayah 8 KPK RI itu menyarakan agar kiranya Gubernur segera membuat Peraturan Gubernur (PerGub) tentang pejabat wajib lapor LKHPN.

” Kalau perlu di dalam Pergub juga dicantumkan sanksi tegas seperti penurunan pangkat,”kata Andriansyah

Baca Juga  Diperiksa KPK, Romy Bakal Buka-bukaan Soal Kasusnya

Selain itu, Adriansyah Malik Nasution meminta kepada para wartawan yang meliput kegiatan rapat koordinasi tersebut untuk menulis apa yang dirinya ungkapkan.“Para wartawan yang hadir disini silakan tulis apa yang saya bilang tadi,”pintanya

Untuk diketahui, kedatangan KPK di Lingkup Pemprov Sultra tidak lain yakni menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan tema Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

 

Laporan : Dirga Ariandi