PETASULTRA.COM : KENDARI – Tim kampanye Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Nirna Lachmuddin resmi melaporkan Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra ke Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Jumat (15/2/2019).
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Indra ke sejumlah media online, atas pelanggaran kampanye yang dialamtkan kepada Nirna saat menggelar pemeriksaan kesehatan gratis di Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim kampanye Nirna Lachmuddin, Tamrin Tahero dalam press conference di kediaman Ishak Ismail yang tidak lain merupakan Suami Hj Nirna Lachmuddin.
Diungkapkannya bahwa aduan yang disampaikan pihaknya ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan oleh Indra Eka Putra, yang membuat polemik negatif terhadap Hj Nirna
“Yang diberitakan oleh Indra terkait dugaan pelanggaran seharusnya jangan di publikasi, sebelum ada kepastian hukum yang Inkrah, yang boleh memutuskan itu pengadilan,” ungkapnya
Pasalnya, pemberitaan dimedia secara massal tersebut dinilai sangat merugikan bagi pihak Nirna Lachmuddin, karena nama baik seorang figur yang dipertaruhkan, “Kami mengganggap proses itu sudah sesuai aturan, namun pihak Bawaslu mengatakan itu pelanggaran kampanye. Kalau memang melanggar kenapa harus dikeluarkan izinnya,” ucap Tamrin
Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan kampanye pengobatan gratis kepada masyarakat oleh tim Nirna sudah sesuai prosedur.Sebab, kegiatan itu telah mendapat Izin dari pihak Kepolisian
“Lho kan sudah ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polda, dan langsung di tembuskan ke Bawaslu Sultra. Jika STTP yang dipersoalkan karena ada perbedaan, silahkan tunjukkan dan cek ke Bawaslu Sultra,”beber Tamrin
Sementara itu, hal serupa juga dikatakan oleh Awaluddin SH., MH selaku Kuasa Hukum Sahabat Nirna Lachmuddin. Menurutnya tuduhan Indra Eka Putra tidak sesuai fakta di lapangan, “Jelas-jelas kegiatan pengobatan itu sudah sesuai SOP disertai dengan keluarnya STTP dari Polda Sultra yang bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM, “kata Awaluddin
Tambah Awaluddin, bahwa pelaksana pengobatan gratis itu adalah Sahabat Nirna, sedangkan Hj Nirna Lachmuddin hanya bersifat sebagai tamu undangan.
“Yah harusnya tidak dilakukan pembiaran jika kami memang melakukan pelanggaran. Faktanya, kami dibiarkan melakukan kegiatan tersebut, kemudian berujung tudingan dari Bawaslu bahwa kami telah melanggar, itu kan merugikan Ibu Nirna,”ujarnya
Laporan : Dirga Ariandi