Beranda Hukum Kriminal Izin Tidak Lengkap, AMPUH Konut Minta DPRD Sultra, Berikan Sangsi PT KMS 27

Izin Tidak Lengkap, AMPUH Konut Minta DPRD Sultra, Berikan Sangsi PT KMS 27

0
Izin Tidak Lengkap, AMPUH Konut Minta DPRD Sultra, Berikan Sangsi PT KMS 27

PETASULTRA.COM : KENDARI – Massa aksi yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Konawe Utara (Ampuh-Konut), menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Selasa (12/2/2019).

Kedatangan mereka tidak lain meminta kepada DPRD Sultra untuk memberikan penegasan terhadap aktivitas perusahaan PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 yang tidak mengantongi izin yang lengkap serta diduga melakukan penambangan ilegal.

Koordinator lapangan (Korlap) Ampuh-Konut, Oscar Sumardin menyatakan bahwa PT KMS 27 yang berlokasi di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),telah melakukan pengerukan ore nikel selama delapan tahun.

Selain itu,PT KMS 27 juga tidak mempunyai kelengkapan dokumen seperti tidak adanya laporan eksplorasi dan laporan studi kelayakan IUP operasi produksi, Clear and Clean (CnC)-nya sudah dicabut dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT),tidak mempunyai RKAB, serta tidak memiliki pelabuhan sendiri (Jetty).

” Untuk itu PT KMS 27 telah menjual ore nikelnya pada PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dengan memakai dokumen perusahaan lain dan PT KMS 27 yang tidak mempunyai surat izin verifikasi dari dinas ESDM Sultra,”ucapnya

Olehnya itu,mereka meminta kepada DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi ditujukan pada Gubernur Sultra, H Ali Mazi untuk menghentikan seluruh aktifitas PT KMS 27. Serta merekomendasikan ke Polda Sultra untuk menginvestigasi menyeluruh pemalsuan dokumen dilakukan PT KMS 27.

“Kami juga mendesak DPRD Sultra merekomendasikan pada KPK RI terkait dugaan kongkalikong antara syahbandar Molawe dengan PT KMS 27,”pintanya

Kemudian, massa Ampuh Konut mengungkapkan tahun 2018 lalu pihak Dinas ESDM Sultra telah memberhentikan aktifitas IUP PT KMS 27. Namun hingga saat ini perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan pengapalan.

“Kami menduga Syahbandar Molawe yang ada di Kecamatan Molawe berlaku sewenang-wenang telah melakukan pembiaran PT KMS 27 beraktifitas berlayar memuat ore nikel mereka, “papar Oscar

Menanggapi tuntutan massa, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sukarman mengatakan jika benar PT KMS 27 masih beraktivitas tanpa memiliki dokumen lengkap, pihaknya tidak perlu mengeluarkan rekomendasi.Sebab, Dinas ESDM Sultra sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas PT KMS 27.

“Tapi nanti kita agendakan rapat koordinasi dengan ESDM Sultra. Bukan kita tidak percaya, tapi kita perlu klarifikasi data. Nantinya kita bisa dorong gubernur dengan kewenangannya menindak tegas PT KMS 27,”kata Politisi PAN itu

Untuk diketahui Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT KMS 27 belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penambangan Ilegal-nya

 

Laporan : Dirga Ariandi