PETASULTRA.COM : KENDARI – Maraknya produk kosmetik yang mulai menjamur di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kota Kendari, rupanya kian memprihatinkan. Baru-baru ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui tim Subdit I Indagsi berhasil menyita 396 produk kosmetik ilegal serta mengandung zat berbahaya dari salah seorang distributor berinisial SR wanita 32 tahun.
Selain itu kosmetik milik SR tersebut, diketahui bakal di edarkan di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Posia, Kota Kendari, Kamis (17/1/2019) kemarin. Namun sayang, belum sempat meraih keuntungan SR pun akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
” Untuk kosmetik yang dibawah oleh pelaku kami sita karena tidak memiliki izin edar serta diduga mengandung zat berbahaya, dimana sebelumnya kita telah berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk menangkap pelaku,”kata Kompol Bungin Masokan Misalayuk, Senin (21/1/2019).
Menurut Kompol Bungin, kemasan produk kosmetik yang dibawa oleh pelaku menggunakan label yang memiliki daftar register palsu, sehinggal modus tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui konsumennya. Dan ternyata kosmetik yang berasal dari Kota Makassar tersebut, sudah lama beredar di Kota Kendari.
Akibat perbuatannya, SR pun dikenakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197 Jo 106 ayat 1, ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berikut beberapa produk kosmetik yang berhasil disita Subdit 1 Indagsi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beredar di Kota Kendari diantaranya :
1.Toner Temulawak
2. Goldzan
3. Eyeliner
4. Collagen
5. Toner WW
6. Spray Miss V
7. Dermacol
8. BB Whitening Glow
9. Cream Leher
10. Sabun RD
11. Bulus Putih
12. Lulur Racik Rempah
13. Cream Pemutih
14. 1 toner tanpa label
Laporan : Dirga Ariandi